Aidi Hatta Minta Dugaan Dampak Tambang di Bukit Mulya Ditelusuri

MUARO JAMBI, BITNews.id – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., meminta persoalan yang dikeluhkan warga Desa Bukit Mulya, Kecamatan Bahar Utara, terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan batu bara terhadap perkebunan sawit dan aliran sungai mendapat penjelasan secara terbuka.

Aidi mengatakan, apabila aktivitas perusahaan terbukti memberikan dampak terhadap masyarakat, pihak perusahaan maupun instansi yang memiliki kewenangan harus memberikan penjelasan serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang kehadiran perusahaan berimbas kurang baik terhadap masyarakat, kita perlu penjelasan langsung dari pihak pengusaha dan instansi terkait yang memberikan izin. Dan jika benar perusahaan terbukti melanggar ketentuan yang ada, maka perizinan harus dievaluasi,” tegas Aidi Hatta saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Aidi menyusul keluhan warga Desa Bukit Mulya yang mengaku hampir tiga tahun menunggu kepastian atas persoalan lahan perkebunan sawit yang mereka duga terdampak aktivitas pertambangan batu bara PT Sinar Gunung Moile (PT SGM).

Baca Juga :  Pedagang Keluhkan Kondisi Pasar Mayang Mengurai Nipah Panjang yang Jorok dan Kumuh

Salah seorang warga, Ahmat Jainudin, mengaku lahan perkebunan sawit miliknya seluas sekitar dua hektare di Unit 14 Desa Bukit Mulya mengalami kerusakan. Ia menyebut sekitar 30 batang pohon sawit mengering hingga mati.

Selain kondisi tanaman, warga juga mempersoalkan aliran sungai di sekitar lokasi. Menurut warga, terdapat bagian aliran sungai yang tertutup dan mengalami penyempitan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Keluhan tersebut menjadi perhatian karena perkebunan sawit merupakan salah satu sumber penghasilan masyarakat. Kerusakan tanaman dinilai dapat berdampak langsung terhadap pendapatan keluarga warga yang menggantungkan kehidupan dari hasil kebun.

Ahmat mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2024. Menurut dia, masalah itu sempat difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi bersama sejumlah instansi terkait. Namun, hingga kini warga mengaku belum memperoleh penyelesaian, termasuk kepastian mengenai ganti rugi.

Baca Juga :  Peluang Bisnis Menjadi Bengkel Resmi AHASS

“Kami sudah hampir tiga tahun menunggu. Tidak ada kejelasan soal ganti rugi. Kami berharap pemerintah turun tangan,” kata Ahmat.

Menanggapi keluhan tersebut, Aidi mengakui DPRD Muaro Jambi belum mengetahui secara detail persoalan yang disampaikan warga.

“Yang jelas DPRD tidak tahu persoalan ini,” ujar Aidi.

Aidi juga mempertanyakan informasi mengenai aliran sungai yang disebut warga tertutup akibat aktivitas pertambangan.

“Ditutup ya sungainya?” katanya.

Menurut Aidi, informasi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penjelasan dari pihak-pihak terkait. DPRD, kata dia, perlu memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi di lapangan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Baca Juga :  Meski Kondisi Pendemi Covid 19, Penjual Gorengan ini Mengaku Tetap Semangat

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku. Jika pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran atau dampak yang ditimbulkan aktivitas perusahaan, maka langkah penanganan harus dilakukan sesuai aturan.

Sebaliknya, apabila dugaan warga tidak terbukti, Aidi menilai masyarakat tetap berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai penyebab kerusakan tanaman maupun kondisi aliran sungai.

Warga sendiri berharap persoalan yang telah berlangsung hampir tiga tahun tersebut tidak kembali berhenti pada tahap mediasi. Mereka meminta adanya pemeriksaan lapangan untuk memastikan penyebab kerusakan kebun sawit dan perubahan aliran sungai.

Hingga berita ini ditulis, PT Sinar Gunung Moile belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga mengenai kerusakan kebun sawit, dugaan penyempitan atau tertutupnya aliran sungai, serta persoalan ganti rugi. (Adv)