BITNews.id – Komisi IV DPRD Kota Jambi, langsung dipimpin Ketua Komisi Jasrul, didampingi sejumlah anggota Nully Kurniasih, Jayadi, H. Muslim Selasa siang 12 Januari 2021 menggelar hearing bersama Kemenag dan Jajaran. Pertemuan ini membahas pelaksanaan Umroh dan Haji di masa Pandemi Covid-19.
Hearing ini langsung dihadiri Abdullah Saman, Kepala Kemenag Kota Jambi, bersama Sayuti, Kasi PHU, Faizan, Kasi PAIS, Zamzami Kasi Bimas Islam, Pauzi Kasi Pd Pontren, selain sederetan pejabat itu, jajaran Kemenag Ambo Peta Kepala MAN 2, Suyanto Kepala MIN Kota Jambi juga ikut dalam hearing.
Jasrul mengungkpkan, Berkaitan dengan keberlangsungan hearing bersama Komisi IV, pihaknya membahas soal umroh dan haji. “Alhamdulillah kita sudah dapat penjelasan mitra kita Kemenag Kota Jambi bahwasanya untuk Umroh masih mengikuti putusan dan aturan dari pemerintah seperti kategori umur 18 sampai 50 tahun, sedangkan ketentuan haji belum ada keputusan pinal dari pemerintah pusat, ” ungkapnya.
Jasrul, ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, dalam hearing mengapresiasi respon dari mitra komisinya, karena pro aktif datang saat mereka (dewan-red) undang.(hen/adv)
Discussion about this post