Bupati Tanjab Timur Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 73 Kades dan BPD

TANJABTIM, BITNews.id – Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Romi Hariyanto, melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan terhadap 73 Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lingkungan Kabupaten Tanjab Timur.

Acara pengukuhan tersebut dilaksanakan di lapangan Kantor Bupati Tanjab Timur pada Rabu (3/07/24). Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Ketua TP-PKK, serta tamu undangan.

Romi Hariyanto dalam sambutannya mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi Keuangan, Polda Jambi Bersama OJK Adakan Sosialisasi Perlindungan Konsumen

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa,” terangnya.

Usai pengukuhan, Bupati Tanjab Timur mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

“Tambahan dua tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” harapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanjab Timur, Mariontoni, menyebut perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun, yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

Baca Juga :  Anggota Dewan Kota Jambi Reses di Alambarajo, Warga Keluhkan Insentif Panitia Posyandu

“Dengan begitu, 73 Kades dan BPD di lingkungan Kabupaten Tanjab Timur mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Masyarakat Kurang Mampu Bisa Berobat Gratis di RSUD Raden Mattaher dengan SKTM

“Atas nama pribadi dan instansi, saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 73 Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Tanjab Timur.

“Selamat kepada Kepala Desa yang dikukuhkan, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa mampu meneruskan pembangunan daerah khususnya desa dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal,” tutupnya. (Adv)