MUAROJAMBI,BITNews.id – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag, mendesak Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR), sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012.
Hal tersebut disampaikan Aidi Hatta usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asisten II dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Muaro Jambi, Senin (5/5/2025).
“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk mengaktifkan kembali Forum CSR di Kabupaten Muaro Jambi. Kami juga meminta agar forum dan tim koordinasi menyampaikan laporan rutin ke DPRD, termasuk data perusahaan, kontribusi CSR, dan distribusinya per kecamatan,” ujar Aidi.
Dalam forum tersebut, Aidi menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban CSR harus dikenai sanksi administratif. Mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha bila pelanggaran terus berlanjut.
“Kalau ada yang bandel, akan kita hentikan dulu izin usahanya,” tegasnya.
Selain menyoroti isu CSR, Ketua DPRD juga menekankan pentingnya kontribusi perusahaan dalam perbaikan jalan. Menurutnya, banyak ruas jalan kabupaten dan provinsi rusak akibat kendaraan bertonase tinggi milik perusahaan.
Ia meminta Dinas Perhubungan untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Perusahaan yang menggunakan jalan harus proaktif memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas mereka,” kata Aidi.
Dalam kesempatan yang sama, Aidi juga menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait aktivitas ilegal seperti prostitusi, galian C, dan usaha tanpa izin.
“Aktivitas-aktivitas ilegal ini harus segera ditindak tegas agar tertib hukum dan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.
RDP tersebut turut dihadiri oleh Asisten II Setda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). (Adv)
