Dewan Harap Ranperda Perlindungan Kerja Migran Segera Dibahas

BENGKULU, BITNews.id – Dewan Provinsi Bengkulu mendorong pembahasan Ranperda tentang perlindungan kerja migran Indonesia di wilayah Bengkulu. Ketua Komisi IV, Edwar Samsi, berharap agar Raperda tersebut segera dibahas.

Menurut Edwar, Ranperda yang akan dibuat nantinya akan mengatur batasan rekrutmen tenaga kerja Indonesia dan siapa yang berhak merekrut tenaga kerja tersebut.

Baca Juga :  DPRD Klaim Rp50 M di APBD-P Untuk Penanganan Angkutan Batubara Dalam Proses

“Harapannya, pemerintah daerah dapat mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan kerja migran Indonesia di Bengkulu, sehingga dapat diatur siapa yang berwenang merekrut tenaga kerja Indonesia dan batasannya,” ujar Edwar. saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/07/2023).

Selain itu, Edwar menambahkan bahwa Raperda tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dalam rekrutmen tenaga kerja.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-22, DWP Fokus Pada Pemulihan Bisnis UMKM

“Dengan adanya Ranperda ini, akan meminimalisir keberadaan CV atau PT ilegal yang mengirim tenaga kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas,” tutup Edwar.

Dengan adanya pembahasan Ranperda ini, diharapkan perlindungan kerja migran Indonesia di wilayah Bengkulu dapat diperkuat dan terjamin, serta terhindar dari praktik ilegal dan penyalahgunaan yang merugikan para pekerja migran. (Adv)

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Minta Kolaborasi Pemprov dengan Insan Pers Ditingkatkan dalam Membangun Jambi