BITNews.id – Komisi III DPRD Kota Jambi melakukan sidak di kawasan kenali asam bawah yang kerap di landa banjir saat hujan turun, hasilnya, ditemukan bangunan ruko 6 pintu yang tidak sesuai fungisnya, di RT 7 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, tepatnya di sekitar SMPN 18 Kota Jambi.
Diketahui ruko tersebut merupakan Toko Sinar Mulia yang bergerak di penjualan sembako dan kerupuk mentah. Namun fakta di lapangan, ruko tersebut menjadi gudang penyimpanan.
“Itu sudah lama pak. Dak ada izinnya, pernah dulu juga disegel. Tapi dibuka lagi. Yang punya pun tertutup, dak boleh masuk,” sebut seorang warga sekitar, yang minta namanya tidak disebutkan.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed didampingi Pangeran HK Simanjuntak mengatakan, kedatangan mereka ke sana lantaran adanya informasi warga, berkenaan adanya bangunan yang tidak sesuai fungsinya.
“Kami mengecek hasil laporan warga, bahwa ada alih fungsi bangunan yang seharusnya toko, malah dijadikan gudang,” sebut politisi Dapil Kota baru ini.
Berkaitan dengan temuan itu, Joni Ismed meminta agar pemilik toko dapat memindahkan atau mengubah fungsi bangunan sesuai dengan fungsi izin yang dikeluarkan pemerintah.Dalam hal itu, pemilik toko hanya dapat mengeluarkan surat izin distributor dan beberapa izin lainnya. Termasuk usaha toko. Mengenai aktivitas gudang, pemilik toko belum dapat menunjukkannya.“Intinya tidak sesuai fungsi. Kalau hanya toko, silakan. Kami support, masyarakat sekitar pun bisa membeli di sini. Kalau gudang, ya mereka harus pindah. Sesuai izin yang ada lah,” tegasnya.
Maka dari itu, sebagai fungsi pengawasan, Joni Ismed pun memberikan waktu 1 bulan kepada pimilik toko agar dapat melengkapi izin yang diperlukan. Pihak kelurahan dan kecematan diminta untuk mengawasinya.
“Satu bulan harus dilengkapi. Kalau tidak kita rekomendasi disegel aja, jangan ada aktivitas lagi. Kalau gudang tidak boleh di dalam kota sini. Sudah ada tempatnya di kawasan halan lingkar,” jelasnya.
Selain itu, Joni Ismed juga menemukan sejumlah bahan sembako, seperti beras, kerupuk, bihun dan lainnya, dijemur kembali. Alasan pemilik, bahan-bahan tersebut terkena banjir dan akan dikembalikan ke pabriknya.
“Untuk yang bahan-bahan itu jangan sampai dijual kembali. Karena beracun, nanti pihak kecamatan silakan koordinasi dengan Diseprindah dan Dinkes,” tutupnya.
Sementara itu, pemilik toko, Waludi menampik bahwa ia menjalankan usahanya tanpa ada izin.
“Kita ada izin, dikeluarkan dengan PTSP, izin distributor. Kalau tidak ada izin, tidak berani. Kalau disuruh pindah, kita lihat nantilah seperti apa hasilnya,” pungkasnya. (hen/adv)
Discussion about this post