DPRD Jambi Sampaikan 6 Ranperda Inisiatif Dewan

JAMBI,BITNews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Jambi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang dihadiri Gubernur Jambi, Selasa (11/7).

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, mengatakan, dalam paripurna itu, Bapemperda menyampaikan enam Ranperda yang disampaikan ke pemerintah.

Beberapa ranperda itu, diantaranya, Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian. Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Tubagus: Jejak Perjuangan yang Terjaga dalam Pergerakan Lingkungan

Ranperda Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Provinsi. Ranperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Lanjut Amaluddin, keenam Ranperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan DPRD Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

“Komisi dan Bapemperda yang memprakarsai penyusunan keenam Ranperda, telah menyusun Naskah Akademik yang dilengkapi dengan Draf Ranperda,” ujarnya.

Baca Juga :  Faqih, Santri Ponpes Al Hidayah Katakan ini Setelah Vaksinasi Covid-19

Keenam Ranperda tersebut, lanjutny, telah dibahas di internal masing- masing Komisi dan Bapemperda. Penyusunan keenam Draf Ranperda tersebut juga telah dibahas dengan stakeholder terkait, dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri serta kementerian teknis yang terkait dengan substansi Ranperda.

“Untuk mempertajam materi muatan, telah dilakukan kunjungan kerja berupa studi banding ke Provinsi yang telah lebih dahulu mengatur hal tersebut dan kunjungan kerja dalam Kabupaten/Kota Provinsi Jambi,” pungkasnya.(Hn/Adv)

Baca Juga :  Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Desa Kampung Baru