DPRD Kota Jambi Gelar Rakor Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri dan Walikota

BITNews.id – Bapemperda DPRD Kota Jambi mengundang 32 OPD Kota Jambi guna rapat kordinasi dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan edaran Walikota Jambi nomor HKM.05/458/2021 tanggal 23 April 2021 tentang identifikasi perda/perkada berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memerintahkan Kepala daerah melalui OPD teknis pengusul perda untuk melakukan harmonisasi terhadap perda yang masih berlaku dengan UU cipta Kerja.

Baca Juga :  Percepat Laju Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu, Pemerintah Pusat Akomodir 15 Proyek Kegiatan Tahun 2023

Dalam paparannya Kemas Faried Alfarelly, SE, selalu ketua Bapemperda mengatakan bahwa hasil identifikasi nantinya akan menentukan apakah dilakukan perubahan, pencabutan atau pengusulan baru.

“Kami meminta keseriusan dan komitmen perangkat Daerah untuk segera melakukan identifikasi dalam waktu yang tidak lama,” pintanya. Senin (5/4/2021).

Selanjutnya pihak OPD agar berkomunikasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Jambi, dan dalam waktu satu minggu agar segera melaporkan kepada Bapemperda .

Baca Juga :  Sekda: LAN adalah Mitra Pemprov dalam Upaya Berantas Narkoba

Dalam kesempatan yang sama Bapemperda yang mempunya tugas melakukan evaluasi terhadap pembahasan ranperda, dan menekankan kepada pengusul perda yang saat ini pembahasan sedang berjalan, untuk lebih pro aktif ikut pembahasan.(nhr/adv)