MUAROJAMBI, BITNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna pada Senin (05/08/2024) di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Rapat ini membahas persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) untuk Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti, didampingi oleh Wakil Ketua I, Junaidi, dan Wakil Ketua II, Ahmad Haikal, serta unsur anggota DPRD lainnya. Acara ini juga dihadiri oleh Pj Bupati Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi, Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi, kepala OPD lingkup Pemkab Muaro Jambi, serta para camat dan tamu undangan.
Ketua DPRD, Yuli Setia Bakti, menyampaikan bahwa rapat paripurna dinyatakan sah jika dihadiri secara fisik oleh lebih dari setengah anggota DPRD. Berdasarkan catatan sekretariat dewan, dari 35 anggota DPRD, sebanyak 24 orang telah hadir dan menandatangani daftar hadir.
“Sehubungan dengan itu, dengan mengucapkan Bismillah, rapat paripurna ini saya nyatakan dibuka,” ujar Yuli Setia Bakti.
Beliau kemudian mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Muaro Jambi beserta jajarannya serta kepada para undangan atas kehadirannya. “Untuk mempersingkat waktu, mari kita dengarkan penyampaian juru bicara Banggar tentang persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan oleh saudara Ridho,” tambahnya.
Ridho, juru bicara Banggar, menyampaikan bahwa finalisasi rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Anggaran dilaksanakan pada 29 Juni 2024. Rapat ini merupakan tahapan akhir dalam seluruh pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.
Ridho menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan nota kesepakatan bersama mengenai kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara APBD Tahun 2025 melibatkan baik legislatif maupun eksekutif. Pembahasan rancangan KUA-PPAS menunjukkan adanya dinamika antara anggota dewan dan pemerintah daerah dengan semangat kemitraan dan komitmen untuk mengawal proses penganggaran pendapatan dan belanja.
Berdasarkan prinsip-prinsip penyusunan APBD sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Ridho melaporkan beberapa poin penting:
- Pendapatan Daerah: Target pendapatan awal sebesar Rp 1.365.904.333.200 meningkat menjadi Rp 1.474.656.215.211, dengan penambahan Rp 76.567.781.979 karena kenaikan komponen PAD dan potensi pendapatan transfer.
- Belanja Daerah: Anggaran belanja awal sebesar Rp 1.394.443.332 bertambah menjadi Rp 1.528.222.814.455, dengan kenaikan Rp 154.120.648.263 untuk memenuhi belanja wajib pemerintah daerah.
- Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 54.565.860.284 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1.000.000.000 untuk pendaftaran Bank Jambi, sehingga pembiayaan bersih sebesar Rp 54.556.866.224.
Ridho menambahkan bahwa rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan kondisi daerah serta aspirasi masyarakat.
“Dari kesimpulan tersebut, DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengusulkan Nota Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan antara pimpinan dewan dengan Pj Bupati Muaro Jambi,” jelas Ridho.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pj Bupati Muaro Jambi, yang dilanjutkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi. (Adv)
