MUARO JAMBI, BITNews.id – DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Muaro Jambi, Bukit Baling, Senin (27/7/2026).
Selain Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, DPRD Muaro Jambi dalam rapat yang sama juga menyetujui empat Ranperda lainnya. Pengesahan sejumlah regulasi tersebut menjadi bagian dari agenda legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., didampingi Wakil Ketua Wiranto dan Jurjani serta Sekretaris DPRD Edy Salam Mahir. Rapat turut dihadiri unsur pimpinan daerah sebagai bagian dari pembahasan agenda pemerintahan daerah.
Salah satu agenda utama rapat adalah persetujuan penandatanganan berita acara kesepakatan serta penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Setelah melalui pembahasan, dewan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan itu menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran tahun 2025.
Dalam rapat yang sama, empat Ranperda lainnya juga mendapat persetujuan DPRD Muaro Jambi. Regulasi tersebut selanjutnya akan diproses dan diimplementasikan sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pengesahan sejumlah Ranperda tersebut diharapkan memberikan landasan hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Melalui persetujuan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melanjutkan proses pembentukan regulasi daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Rapat paripurna berlangsung hingga seluruh agenda pembahasan selesai. Rangkaian sidang kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai tanda disetujuinya agenda yang telah dibahas. (Adv)
