DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna: Ini Agendanya

TANJABTIM, BITNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menggelar rapat paripurna pada Senin (13/1/2025) di Gedung DPRD Tanjab Timur.

Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pengumuman usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur terpilih. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Zilawati, serta dihadiri oleh para anggota DPRD lainnya.

Baca Juga :  Taman Perumahan Kampoeng Kito 1 Laksanakan Pemilihan Ketua RT

Dalam sambutannya, Zilawati menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat ini mengacu pada Pasal 160 dan Pasal 160A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan KPU Kabupaten. Hasil penetapan ini kemudian disampaikan oleh DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dalam waktu lima hari sejak diterimanya penetapan paslon terpilih dari KPU Kabupaten,” ujar Zilawati.

Baca Juga :  Monitoring Situasi Wilayah, Wakapolda Jambi Pantau Kesiapan Polres Merangin Jelang Pemilu 2024

“Atas nama pimpinan DPRD Tanjung Jabung Timur, kami mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur terpilih hasil Pemilihan Tahun 2024,” kata Zilawati.

Pasangan calon terpilih yang diumumkan adalah Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur, dan Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si., sebagai Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2025–2030.

Baca Juga :  Anwar Sadat Apresiasi Penyaluran Paket Sembako Ramadan dari BNI Cabang Kuala Tungkal

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengumuman pengesahan pengangkatan paslon terpilih oleh pimpinan DPRD. Prosesi ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjab Timur, Sapril, yang mewakili Bupati Tanjab Timur, serta akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi. (Adv)