JAMBI,BITNews.id – Gubernur Jambi, Al Haris bersama Kepala Kantor Regional (Kanreg) VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang Heni Sri Wahyuni menandatangani nota kesepahaman (MoU) penguatan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (24/9/2025).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong reformasi birokrasi di Provinsi Jambi melalui penerapan sistem merit dan manajemen talenta. Kanreg VII BKN Palembang membawahi empat provinsi, yakni Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Gubernur Al Haris menegaskan, penerapan sistem merit dan manajemen talenta akan memudahkan pemerintah daerah dalam menempatkan pegawai sesuai kompetensi.
“Ke depan akan ada sistem manajemen talenta yang memudahkan daerah memilih dan menempatkan pegawai dalam jabatan sesuai kompetensi. Kebijakan ini membantu kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, karena tidak mungkin hafal seluruh latar belakang pegawai,” ujarnya.
Al Haris menambahkan, sistem ini akan menjadi panduan pemerintah daerah untuk menempatkan pejabat berdasarkan kemampuan dan rekam jejak profesional. “Provinsi Jambi siap berkolaborasi dengan seluruh kabupaten/kota untuk memperkuat penerapan sistem ini,” katanya.
Kepala Kanreg VII BKN Palembang Heni Sri Wahyuni menekankan bahwa penerapan sistem merit dan manajemen talenta mendukung efektivitas pemerintahan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di daerah.
“Provinsi Jambi dapat menjadi contoh penerapan manajemen talenta. Sistem ini sejalan dengan program prioritas Presiden, Asta Cita keempat dan ketujuh, untuk mendukung kekuatan, kewenangan, dan visi misi kepala daerah,” jelas Heni.
Menurut Heni, sistem ini juga membantu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menempatkan ASN sesuai kompetensi sekaligus meminimalkan potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Dengan sistem terbaru, kita bisa mengurangi potensi KKN dalam penempatan jabatan. Kami berharap Jambi bergerak cepat karena waktu penerapan sangat terbatas,” pungkasnya. (Adv)
Discussion about this post