Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Petani untuk Ikut Asuransi Pertanian

BENGKULU,BITNews.id – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP, mengumumkan bahwa Provinsi Bengkulu telah mendapatkan Asuransi Pertanian dari Pemerintah Pusat.

Menurutnya, petani yang mendaftar asuransi pertanian dapat mengklaim ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar. Premi yang harus dibayarkan oleh petani untuk asuransi ini adalah sebesar Rp 36 ribu per hektar. Setiap tahun, Provinsi Bengkulu mendapatkan alokasi asuransi pertanian sebesar 1.500 hektar.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Launching "Jambi Elok Nian" dan Buka Parade Budaya serta Pameran Jambi Mantap Expo 2026

Namun, alokasi ini hanya terpakai sekitar 245 hektar berdasarkan data tahun sebelumnya.

“Pada tahun ini, pemerintah provinsi Bengkulu mensubsidi premi asuransi petani seluas 500 hektar, sehingga petani tidak perlu membayar premi. Namun, dari alokasi 1.500 hektar, baru 245 hektar yang terpakai berdasarkan data tahun lalu,” jelas Jonaidi saat dihubungi melalui pesan whatsapp. Rabu (12/07/2023).

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Menurut Jonaidi, kehadiran Asuransi Pertanian tersebut memberikan jaminan kepada petani yang menghadapi ancaman El Nino agar mereka terlindungi jika tanaman mereka gagal panen.

“Kami mendorong petani untuk ikut asuransi pertanian agar mereka tidak terganggu oleh ancaman El Nino,” tutup Jonaidi. (Adv)