BENGKULU,BITNews.id – Sebanyak 300 orang guru honorer Provinsi Bengkulu datangi Kantor DPRD Bengkulu pada Rabu (27/12/2023). Acara hearing bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu membahas nasib guru honorer terkait kejelasan pengakomodiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta Nusantara Se-Provinsi Bengkulu, Ellya Oktarina, menyampaikan aspirasi guru yang belum terakomodir dalam rekrutmen PPPK. Sabtu, 27/01/2024
Ellya Oktarina menjelaskan bahwa perjuangan ini sudah berlangsung sejak tahun lalu, melibatkan forum guru dari berbagai kategori. Mereka berharap agar rekan-rekan yang belum diakomodir pada tahun 2023 dapat diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2024 mendatang. Forum guru juga telah berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait masalah gaji honorer yang diatur dalam PMK 110 tahun 2023.
“Saat ini, kami memperjuangkan agar formasi yang belum diakomodir dapat tersertakan pada tahun 2024,” tegas Ellya Oktarina.

Dalam respons terhadap aspirasi guru honorer, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyambut baik keluhan dari 300 orang guru tersebut. Edwar menjelaskan bahwa guru honorer menyampaikan keluh kesah mereka terkait perlakuan yang dianggap tidak sama antara guru SLB dan guru umum. Ia juga menyoroti kasus penerimaan PPPK atas nama ibu Erni yang mengalami kendala pemberkasan akibat kurangnya komunikasi dengan pemerintah kota melalui Dikbud.
“Kami akan mengawasi dan memastikan bahwa permintaan forum guru terkait pembukaan PPPK tahun 2024 dapat terealisasikan,” ujar Edwar.
Lebih lanjut, Edwar menjelaskan bahwa formasi PPPK tahun 2023 hanya mengakomodir 748 formasi PPPK sesuai dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB). Dari jumlah tersebut, 631 formasi di antaranya untuk tenaga pendidik atau guru, 109 untuk tenaga kesehatan, dan 8 untuk tenaga teknis, khususnya penyuluhan pertanian.
“Kita hanya mengajukan ke pemerintah pusat dan formasi tahun ini belum bisa terakomodir. Kami harapkan di tahun 2024 dapat terakomodir, tetapi hal ini bergantung pada keputusan pihak Provinsi untuk mengajukan formasi PPPK,” tutup Edwar Samsi. (Adv)
