Komisi IV DPRD Bengkulu Pelajari Perda Insiatif DPRD Jambi Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

BITNews.id – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, mengunjungi DPRD Provinsi Jambi dan beraudensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi dalam rangka mempelajari Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang merupakan Perda inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Jambi. Kamis (4/11).

Dalam pertemuan yang digelar di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi itu, rombongan Komisi IV DPRD Bengkulu yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Bengkulu Suharto dan Ketua Komisi IV Dempo X ler, diterima langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Candra dan Ketua Komisi IV, M. Khairil serta dihadiri seluruh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi. Selain itu juga dihadiri perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi

Baca Juga :  Audensi JMK dengan Pemprov Jambi, Bahas PetroChina dan Batu Bara

Komisi IV DPRD Bengkulu, dalam kunjungannya memperdalam tentang Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Jambi. Seperti industri olahraga yang tercantum dalam Perda tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD, Provinsi Jambi, M Khairil, mengatakan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan tersebut sudah satu tahun, namun memang belum dijalankan karena ada pergantian gubernur usai pengesahan.

Baca Juga :  Wako Ahmadi - Wawako Antos Shalat Idul Adha bersama Masyarakat

Namun menurutnya, Perda tersebut sangat sejalan dengan visi misi Gubernur Jambi tentang peningkatan SDM. “Nah di Perda ini nantinya bagaimana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bisa meningkatkan kualitas para atlit kita,” kata Khairil.

Komisi IV DPRD Bengkulu kata Khairil, juga tengah merancang Perda tersebut. “Sebab itu mereka melakukan studi banding ke kita, karena kita sudah ada Perdanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Ahmad Minta Mendag Dukung KEK, KPBPB, dan Pasar Rakyat di Kepri

Terkait industri olahraga, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Nur Tri Kadarini, mengatakan semua aset dan peluang olahraga akan dimanfaatkan. Rincian Perda nantinya akan dituangkan lebih jelas dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).(ary)