Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Hearing bersama Lima Organisasi Profesi Kesehatan

BENGKULU,BITNews.id – Lima Organisasi Profesi Kesehatan Menggelar Hearing Bersama Komisi IV DPRD Propinsi Bengkulu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan supaya di hentikan yang dilaksankan diruang rapat Staf Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (6/6/2023).

Dalam Kesempatan Ada lima Organisasi Profesi Kesehatan yang hadir ,Adapun lima organisasi kesehatan ini, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).yang ada di provinsi Bengkulu.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan 80 ribu Gerai Kopdes Merah Putih secara Virtual

5 Organisasi Profesi Kesehatan di BengkuluJuru bicara (Jubir) sekaligus Ketua IBI Provinsi Bengkulu, Puti Hajar, S.I Kom, SST, M. Kes mengatakan dilaksanakan merupakan pernyataan sikap untuk menolak rancangan undang-undang kesehatan Omnibus Law yang dianggap sangat merugikan profesi dokter dan tenaga kesehatan di wilayah ini.

“Hari ini kami dari organisasi profesi kesehatan diterima langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi S,IP.M.M dan Anggota komisi IV ,Drs.Gunadi Yunir M,M,Mohd Gustiadi ,S.Sos Septy Yuslinah .S.Sos.H.Badrun.SH.MH diruang rapat Staf Komisi DPRD Propinsi Bengkulu,” ucap Puti Hajar.

Baca Juga :  Al Haris Upayakan Pemerataan Dokter Spesialis di Jambi

Putri Hajar menambahkan, keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya kata Putri Hajar, tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktek -praktek keprofesian di suatu daerah.

“5 Organisasi Profesi Kesehatan di Bengkulu, Hearing bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menolak rancangan undang-undang ini, kerena tidak ada dilakukan kesepakatan terhadap organisasi profesi. Undang-undang pelindung kita dalam bekerja itu malah mau di hapus, ini masalah krusialnya,” sampainya.

Ia menyebut, kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat, dan hal ini tugas penting dari para organisasi profesi kesehatan. Untuk itu, perlu pertimbangan dan masukan setiap stekholder terkait bila hendak membuat undang-undang atau kebijakan perihal undang-undang kesehatan tersebut.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan, Kapolres Tanjab Barat Dimutasi ke Biro SDM Polda Jambi

“Dalam mengoptimalkan layanan kepada masyarakat, kami bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya dan mendesak agar Pemerintah maupun DPRD lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk Indonesia yang lebih sehat dimasa depan,” ungkapnya.