Nasib 8.190 PPPK Jember Mulai Terang, Alih Status Disiapkan

JEMBER, BITNews.id – Nasib 8.190 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember mulai mendapat kepastian.

Masa kerja mereka diperpanjang, sementara pemerintah daerah menyiapkan pengalihan status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari 8.334 PPPK Paruh Waktu yang tercatat di Pemkab Jember.

Sebanyak 144 tenaga lainnya tidak mendapatkan perpanjangan karena beberapa kondisi, di antaranya meninggal dunia dan telah mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jambi Dorong Pembentukan Satgas Tangani Pelansir BBM Nakal

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, Pemkab Jember terus menyiapkan tahapan yang diperlukan untuk merealisasikan pengalihan status tersebut.

Salah satunya dengan membebaskan biaya tes kesehatan bagi para PPPK yang mengikuti proses.

Targetnya, pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dapat terealisasi pada awal 2027.

Setelah itu, PPPK Penuh Waktu disebut memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Lepas 168 Jamaah Haji, Ingatkan Pentingnya Menjaga Kesehatan

“Melalui skema ini, P3K Paruh Waktu diproyeksikan beralih menjadi P3K Penuh Waktu, sedangkan P3K Penuh Waktu berkesempatan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tutur Gus Fawait.

Pemkab Jember menyatakan tidak akan membatasi proses tersebut berdasarkan sektor maupun bidang pekerjaan.

Seluruh PPPK yang memenuhi persyaratan akan difasilitasi sesuai mekanisme pengangkatan yang berlaku.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu dan Kapolda Jambi Ikuti Zoom Meeting Operasi Lilin 2022 Bersama Kapolri

Perpanjangan masa kerja menjadi langkah yang ditempuh pemerintah daerah sembari menyiapkan proses alih status.

Kebijakan itu sekaligus menjadi upaya menjaga keberadaan tenaga aparatur yang selama ini terlibat dalam pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

“Sementara itu, sisa tenaga kerja yang tidak diperpanjang disebabkan oleh faktor-faktor seperti meninggal dunia dan telah memasuki batas usia pensiun,” ujar Gus Fawait. (Adv/ Ht)