• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Paripurna DPRD Kota Tetapkan 18 Raperda Masuk Propemperda 2022

Bitnews.id by Bitnews.id
31 Januari 2022
in Advertorial, Daerah, Politik
Paripurna DPRD Kota Tetapkan 18 Raperda Masuk Propemperda 2022

rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda penetapan Propemperda tahun 2022.(foto: pitra)

Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU,BITNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu senin (31/01/22) menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Propemperda tahun 2022. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto didampingi Wakil Ketua II Alamsyah M TPd serta dihadiri oleh 25 orang Anggota DPRD Kota Bengkulu.

Menurut Ketua DPRD Kota Bengkulu, Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun, yang disusun berdasarkan skala prioritas.

Baca Juga:

Polda Jambi Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Casis Bintara Brimob 2025

Danrem 042/Gapu Resmi Buka Festival Band Pelajar se-Kota Jambi

125 Lifter Ikuti Kejurprov Angkat Berat se-Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi Wujudkan Pemerintahan Terbuka di Uji Publik Monev KIP 2025

rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda penetapan Propemperda tahun 2022.(foto: pitra)

Terencana, terpadu dan sistematis dengan pengertian, bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sudah menjadi niat atau rencana Pemerintahan Daerah, yang dipadukan dalam wadah berupa Propemperda dan menjadi sistematis, yang ditentukan berdasarkan skala prioritas,” ujar pria yang akrab disapa Yanto ini.

Sehingga, katanya, dengan perencanaan program yang matang antara lain dapat meminimalisir timbulnya rancangan Perda di luar Propemperda kecuali dalam hal urgensi.

Disampaikan olehnya, penetapan skala prioritas idealnya harus memperhatikan rancangan Perda yang urgen untuk dimasukan.

rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda penetapan Propemperda tahun 2022.(foto: pitra)

“Tentunya dengan pertimbangan urgen inilah proses seleksi sangat dibutuhkan. Karena tanpa seleksi, dalam artian setiap rancangan yang diajukan dimasukan kedalam Propemperda, maka secara tidak langsung telah mengabaikan kualitas,” tutup Suprianto.

Berikut Delapan Belas Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2022 :

  1. Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
  2. Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas
  3. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  4. Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PD RAN menjadi Perumda RAN
  5. Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
  6. Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu
  7. Pengarusutamaan Gender
  8. Rencana Pembangunan Industri Kota Bengkulu
  9. Pengelolaan Air Limbah Domestik
  10. Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  11. Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu
  12. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
  13. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Bengkulu
  14. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung
  15. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  16. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan
  17. Perlindungan Akses Bagi Penyandang Cacat/Disabilitas
  18. Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Prekusor Narkotika dan Bahan Adiktif Lainnya.

Dari delapan belas Raperda diatas, 15 diantaranya adalah Raperda usulan eksekutif dan 3 diantaranya merupakan Raperda inisiatif usulan Dewan. (Pitra/adv)

Next Post
Ini Makna Sebenarnya di Balik Lagu Bento

Ini Makna Sebenarnya di Balik Lagu Bento

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.