BITNews.id – Pemerintah Desa Bangun Karya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, memberikan kedisiplinan bagi pelayanan masyarakat disetiap jam kerja terhadap perangkat Desa.
Kepala Desa Bangun Karya Bambang Suwito mengatakan, setiap harinya pada jam kerja tetap diberlakukan hadir di kantor dari hari Senin s/d Jumat dari mulai jam 7.30 s/d 16.30 Wib.
Kades Bambang Suwito juga menjelaskan bahwa, Pejabat Pemerintah Desa Bangun Karya sebagai pelayan masyarakat dan meningkatkan SDM Desa.
“Pejabat Desa harus sebagai pelayan masyarakat, dan untuk meningkatkan SDM Desa”. Jelas Kades Bambang. Jumat (19/2/2021).
Tak hanya itu, Pemerintah Desa Bangun Karya juga menerapkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Desa Bangun Karya.
“Ya, dengan keadaan Covid. Kita pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di Desa”. Ucap Kades. (bhr/adv)
Discussion about this post