BLITAR,BITNews.id – Pemerintah Kabupaten Blitar terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar.Pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu fokus dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Achmad Cholik, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT tetap mengacu pada ketentuan pemerintah. Anggaran tersebut diarahkan untuk sejumlah bidang, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesehatan, serta penegakan hukum. Pada aspek penegakan hukum, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal menjadi salah satu perhatian utama.
Achmad menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui kegiatan operasi di lapangan. Menurutnya, langkah pencegahan juga harus dibarengi dengan edukasi sehingga masyarakat dan pedagang mampu membedakan produk yang legal dengan yang melanggar ketentuan cukai.
“Kami bersama Bea Cukai terus berupaya mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. Selain melakukan pengawasan, kami juga memberikan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat agar lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal,”terang Achmad saat dikonfirmasi awak media,Kamis(18/6/2026).
Sejumlah lokasi yang dinilai memiliki potensi menjadi titik peredaran turut menjadi perhatian tim gabungan. Pasar tradisional, toko kelontong, pusat perdagangan hingga kawasan yang diduga menjadi jalur distribusi akan menjadi sasaran pengawasan secara berkala selama tahun 2026. Kegiatan tersebut diharapkan mampu mencegah rokok ilegal masuk lebih jauh ke tingkat pengecer dan konsumen.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri produk tembakau ilegal. Beberapa di antaranya adalah rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau peruntukannya. Peredaran produk tersebut dinilai tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang selama ini menjalankan kegiatan perdagangan sesuai aturan.
Kerja sama antara Pemkab Blitar dan Bea Cukai Blitar kemudian diperkuat melalui program Gempur Rokok Ilegal. Program ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan hingga ke wilayah pedesaan. Selain mengandalkan petugas di lapangan, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan produksi, penyimpanan maupun distribusi rokok ilegal.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan serta dukungan masyarakat, Pemkab Blitar berharap peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan. Sinergi lintas instansi tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga penerimaan negara dari cukai agar tetap optimal, sehingga manfaat DBHCHT dapat terus mendukung berbagai program yang memberikan dampak bagi masyarakat Kabupaten Blitar.(Ddt/adv)
