Pemkab Tanjab Barat Luncurkan GASKAN SAJA, Sunat Gratis Dibuka Sepanjang Tahun

TANJAB BARAT BITNews.id – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) meluncurkan program GASKAN SAJA (Gratis Sunat Kapan Saja) untuk memberikan layanan khitan gratis bagi anak dari keluarga kurang mampu sepanjang tahun di 13 kecamatan.

Program tersebut diluncurkan di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat, Senin (3/8/2026), sekaligus ditandai dengan pelaksanaan khitan terhadap 98 anak sebagai peserta perdana.

Peluncuran program dipimpin Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat didampingi Wakil Bupati Katamso. Kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh perwakilan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Tanjab Barat.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Tandatangani Nota Kesepahaman Asap Digital

Berbeda dengan khitan massal yang digelar pada waktu tertentu, program GASKAN SAJA dirancang sebagai layanan berkelanjutan. Orang tua atau wali dapat mendaftarkan anak kapan saja melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjab Barat.

Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, Dinas Sosial, dan Baznas. Baznas menanggung biaya khitan, sedangkan Dinas Sosial bertugas melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat.

Bupati Anwar Sadat mengatakan program tersebut dihadirkan agar biaya tidak menjadi kendala bagi keluarga kurang mampu yang ingin memberikan layanan khitan kepada anaknya.

Baca Juga :  Di Hari Pers Nasional 2021, Samsedi : Media Berikan Informasi Pada Semua Tingkatkan

“Dalam ilmu fikih maupun dari sisi kesehatan, khitan sangat baik bagi tumbuh kembang anak. Melalui kolaborasi ini, kita memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat menjalani khitan tanpa terkendala biaya,” ujar Anwar.

Selain mendapatkan layanan khitan gratis, peserta juga menerima bingkisan dan santunan sebagai bentuk dukungan bagi keluarga penerima manfaat.

Untuk mengikuti program GASKAN SAJA, calon peserta harus berasal dari keluarga yang telah didata dan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Tanjab Barat. Anak yang didaftarkan minimal berusia lima tahun.

Baca Juga :  Suprayogi Saiful, S.IP, MH, Politisi Muda Golkar Nahkodai MPC Pemuda Pancasila di Tanjab Barat

Saat melakukan pendaftaran melalui Baznas, orang tua atau wali juga wajib melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

Dengan layanan yang tersedia sepanjang tahun, program tersebut diharapkan dapat memperluas akses khitan gratis bagi anak dari keluarga kurang mampu di seluruh wilayah Tanjab Barat. Masyarakat tidak perlu menunggu pelaksanaan khitan massal untuk mendapatkan layanan tersebut. (Adv)