Pemprov Jambi Terima Kunjungan Studi Tiru Pemprov Bangka Belitung

JAMBI, BITNews.id – Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Jambi, Jancik, menerima kunjungan Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung, Naziarto, dengan didampingi oleh tiga asisten serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala BPJS Bangka Belitung. Jancik turut didampingi oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi saat menerima kunjungan tersebut di Ruang Rapat Asisten III Kantor Gubernur Jambi, Jumat (19/5/2023).

Jancik menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam rangka studi tiru untuk mengimplementasikan program perlindungan masyarakat miskin di Provinsi Jambi yang secara nasional berada di peringkat satu. Hal ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022 dengan Pergub nomor 16 tahun 2022 untuk melakukan perlindungan terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Sekda Hadiri Rakor Penanganan Karhutla Bersama Instasi Terkait di Makorem GAPU

Menurut Jancik, dalam hal ini sudah ada 76 ribu orang yang sudah mengikuti program perlindungan terhadap masyarakat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang mendapatkan bantuan dari pemerintah dan sangat merasa terbantu sampai berbagai ucapan terima kasih untuk Gubernur Jambi melambung dengan sangat tinggi.

“Alhamdulillah untuk Provinsi Jambi di angka 76.016 orang dengan pertanggungjawaban kita sebesar Rp15 miliar untuk di sebelas kabupaten dan kota. Respon masyarakat serta ucapan terima kasih masyarakat Provinsi Jambi melalui bapak Gubernur Jambi juga sudah sangat tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang hingga Dilantiknya Komisioner Baru, Taufiq: Demi Keberlangsungan Pelayanan

Jancik juga menambahkan, bahwa program perlindungan terhadap masyarakat ini yang diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Jambi sudah berjalan selama satu tahun dan jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sebagai bentuk pertanggungan dan bantuan terhadap masyarakat adalah sebesar Rp1,7 miliar.

“Kita juga sudah membayar pertanggungan sebesar Rp1,7 miliar dalam satu tahun program ini berjalan, dan dibayarkan dalam hal pertanggunggjawaban kecelakaan kematian, sampai beasiswa,” jelas Jancik.

Baca Juga :  FESPATI Jambi Raih 2 Medali Perak di Ajang FORNAS IV Sumsel

Untuk diketahui, Provinsi Jambi juga menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menindaklanjuti atau membreakdown Inpres nomor 4 tahun 2022 untuk melalukan perlindungan terhadap masyarakat.

Kunjungan studi tiru ini berjalan dengan lancar, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dapat berbagi informasi terkait program kerja BPJS Ketenagakerjaan yang diterapkan oleh Provinsi Jambi. (Diskominfo/Adv)