Rapat Koordinasi Lintas Instansi, Untuk Mempermudah Layanan BPJS Ketenagakerjaan Jember

JEMBER, BITNew.id – Dalam rangka menindaklanjuti kegiatan verifikasi dan validasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau dan pekerja rentan lainnya yang telah dilaksanakan pada Kamis, 11 Maret 2026 di Hotel Valonia Jember, Pemerintah Kabupaten Jember bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan koordinasi lintas instansi guna membahas kejelasan tata laksana dokumen dalam proses pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM).

Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026 mulai pukul 15.00 WIB di Hotel Fortuna Grande Jember dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

Beberapa instansi yang hadir antara lain Kementerian Agama Kabupaten Jember, Pengadilan Agama Kabupaten Jember, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember, Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jember sebagai Desk DBHCHT, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.

Baca Juga :  Pecahkan Rekor Tanpa Rating Negatif, Maxim Nobatkan Rahmat Sebagai Best Driver Jambi

Dadang Komarudin selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember menjelaskan, Koordinasi ini dilakukan menyusul masih banyaknya pertanyaan dari para camat se-Kabupaten Jember terkait persyaratan dokumen dalam pengajuan klaim JKM.

Salah satu permasalahan yang kerap muncul adalah adanya perbedaan data identitas antara dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan buku nikah.

Dalam beberapa kasus, terdapat perbedaan kebijakan pelayanan, misalnya adanya permintaan Surat Keputusan Pengadilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) apabila terdapat perbedaan nama antara KTP dan buku nikah.

Baca Juga :  Beri Solusi Kemacetan, PT SAP Siapkan Kantung Parkir untuk Truk Batubara

“Melalui forum koordinasi ini, para pemangku kepentingan berupaya menyamakan persepsi dan menyusun kejelasan prosedur terkait dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah apabila terjadi perbedaan data administrasi kependudukan”, ujar Dadang.

Hal ini penting agar proses pengajuan klaim bagi peserta program perlindungan pekerja rentan, khususnya buruh tani tembakau yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dapat berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.

Baca Juga :  Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, Al Haris Ajak Berkomitmen Jaga Lingkungan

Diharapkan dengan adanya koordinasi lintas instansi ini, akan tercipta kesamaan pemahaman antara Pemerintah Kabupaten Jember sebagai pihak yang memberikan perlindungan melalui pembayaran iuran pekerja rentan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara layanan jaminan sosial.

Kejelasan tata laksana administrasi ini juga diharapkan dapat mempermudah pelayanan di tingkat kecamatan dan desa sehingga masyarakat, khususnya buruh tani tembakau dan pekerja rentan, dapat memperoleh hak perlindungan sosialnya dengan lebih cepat dan tepat. (Adv)