Satpol PP Blitar Fokus Berantas Rokok Ilegal, DBHCHT 2026 Hanya untuk Dua Program

BLITAR,BITNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Namun, penggunaan dana tersebut tidak bisa dilakukan secara bebas karena telah memiliki ketentuan khusus yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana,saat dikonfirmasi awak media pada Rabu(17/6/2026)mengatakan terdapat dua kegiatan yang menjadi fokus pemanfaatan DBHCHT di lingkungan Satpol PP. Keduanya yakni operasi pemberantasan rokok ilegal bersama Bea Cukai serta sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Rimba Beri Warna Baru di Tubuh Polda Jambi

Menurut Hangga, pembatasan penggunaan anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026. Dalam regulasi itu, DBHCHT secara umum dialokasikan untuk tiga sektor, yakni 50 persen bagi kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Satpol PP masuk dalam porsi penegakan hukum tersebut.

Ia menjelaskan, kegiatan penindakan dan edukasi memiliki peran yang berbeda tetapi saling berkaitan. Operasi di lapangan diarahkan untuk menemukan serta menindak peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Di sisi lain, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta risiko hukum dari produksi maupun perdagangannya.

Baca Juga :  Pastikan Stok Cukup, Kapolda Jambi Tinjau Langsung Pasar Murah Minyak Goreng

Program pemberantasan rokok ilegal di Satpol PP Kabupaten Blitar juga mengalami perubahan pengelolaan. Hangga menyebut kewenangan kegiatan tersebut baru dialihkan kepada Bidang Tibum pada Mei 2026. Sebelumnya, program berkaitan dengan rokok ilegal berada di bawah Bidang Penegakan Hukum (Gakkum).

Data yang diterima Bidang Tibum mencatat bahwa sepanjang Januari hingga April 2026 telah dilakukan satu operasi gabungan dan dua kali sosialisasi. Setelah terjadi peralihan tugas, Satpol PP kembali bergerak dengan menggelar operasi bersama Bea Cukai pada 20–21 Mei 2026 di wilayah barat Kabupaten Blitar. Meski masih dalam tahap penyesuaian, kegiatan serupa dipastikan tetap berlanjut menyesuaikan agenda kerja Bidang Tibum.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Bidpropam Polda Jambi Gelar Bakti Religi

Hangga menegaskan, keberlanjutan operasi dan sosialisasi menjadi bagian penting untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar. Sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai dan masyarakat diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga menjaga kepatuhan terhadap aturan cukai. Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor cukai dapat tetap terjaga dan manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.(Ddt/adv)