Sekda Provinsi Jambi Sebut PPK Harus Pahami dan Kuasai Perjanjian Kerja

JAMBI, BITNews.id – Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memahami dan menguasai perjanjian kerja yang akan mendelegasikan pekerjaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan kontrak kepada penyedia. Hal ini dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, saat membuka Rapat Laporan Progres Pelaksanaan Kontrak dan Kendala Pelaksanaan Kontrak Tahun 2022, yang berlangsung di ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (19/12/2022).

“Pengadaan barang atau jasa Pemerintah (PBJP) perangkat daerah prosesinya dimulai sejak idenfikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Tujuannya sebagai penerima barang dan jasa harus memenuhi kriteria value for money yang dapat diukur dari 6 Tepat yaitu tepat kualitas, tepat jumlah, tepat waktu, tepat lokasi, tepat harga, dan tepat penyediaan,” ujar Sudirman.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Peredaran 9.206 Butir Ekstasi

“Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa memegang peranan penting dalam pencapaian target dan kinerja, sehingga seringkali berinteraksi dengan berbagai aspek dalam pemerintahan seperti administratif, keuangan, hingga hukum,” sambungnya.

Sekda Provinsi Jambi mengungkapkan, setiap tahunnya anggaran pengadaan barang dan jasa selalu meningkat dan sangat memiliki potensi permasalahan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan pemilihan kontrak, maupun saat serah terima pekerjaan.

Baca Juga :  Upaya Mediasi Polisi Berhasil, Jalan yang Diblokir di Sarolangun Kini Dapat Dilalui

“Ada 15 isu yang menimbulkan permasalahan atau sengketa kontrak di pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaku pengadaan terutama Pejabat Pembuat Komitmen harus mengedepankan komunikasi dalam sengketa kontrak yang bersifat administrasi antara lain rancangan kontrak tidak dianggap sebagai instrumen yang menentukan minat, strategi penawaran penyedia dan ‘market sounding’ sehingga sering tidak dianggap penting, pemilihan jenis kontrak yang tidak tepat, tidak cermat membuat rancangan kontrak, ruang lingkup pekerjaan kurang jelas, rancangan kontrak tidak ‘market friendly’ atau sesuai dengan bisnis model, dan ketentuan serah terima parsial atau goal tidak jelas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Muaro Jambi Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Seni Gambang Dano Lamo

Sudirman menegaskan, tujuan pelaksanaan rapat pembahasan lapaoran progres pelaksanaan kontrak dan kendala pelaksanaan tahun 2022 adalah agar semua organisasi perangkat daerah lebih meningkatkan kesadaran publik, pemahaman publik dan keterbukaan. [afd/adv]