BENGKULU,BITNews.id – Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ATR BPN RI Jakarta terkait lahan eks HGU PT Bumi Raflesia Indah (BRI).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales SH, MH. Lahan PT Bumi Raflesia Indah berjumlah 996 Ha, tapi hanya 396 Ha yang bisa dikelola oleh pengusaha setelah HGU berakhir pada tahun 2017.
“600 Ha sisanya diserahkan kepada P. Bengkulu Raflesia Indah dan dialokasikan oleh BPN Nasional. Namun, hingga saat ini, BPN Wilayah Benteng dan BPN Provinsi Bengkulu belum memberikan laporan tanah 600 Ha tersebut. Oleh karena itu, masyarakat yang menguasai lahan tersebut belum dapat mengurus sertifikat.” tutur saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).
Pasalnya, sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan setelah BPN Bengkulu menyampaikan laporan tersebut ke pusat.
Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan ini untuk mencari solusi dan mempercepat proses pengurusan sertifikat lahan perkebunan tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat setempat.
Diharapkan dengan kunjungan ini, terdapat jalan keluar berupa koordinasi antarpihak untuk menyelesaikan polemik penguasaan lahan eks HGU PT BRI agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Hal ini menjadi penting untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan di masa yang akan datang. (Ptr/Adv)
