Wagub Sani: Sinergi dan Keselarasan Persepsi Kunci Pembangunan Jambi

JAMBI, BITNews.id – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, menekankan pentingnya sinergi dan penyamaan persepsi dalam mewujudkan pembangunan Provinsi Jambi yang lebih baik dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian penjelasan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Jambi, Senin (02/06/2025).

Dua Ranperda yang dimaksud adalah: Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Gelar Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Tengah Kebun Teh Kayu Aro

Wagub Sani menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi perangkat daerah merupakan bagian dari reformasi birokrasi, bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

“Penyesuaian kelembagaan merupakan respons terhadap dinamika pembangunan yang berkembang pesat, serta tuntutan pelayanan yang semakin kompleks,” ujarnya.

Menurutnya, Ranperda tersebut memberikan ruang penyesuaian terhadap beban kerja, karakteristik wilayah, serta ketersediaan sumber daya.

Baca Juga :  Dekranasda Jambi Gandeng TVRI Promosikan Kriya Lokal ke Dunia

Ia pun mengharapkan pembahasan yang konstruktif dari DPRD agar perubahan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan itu, Wagub Sani juga menyinggung transformasi hukum BUMD PT. Jambi Indoguna Internasional. Perubahan status hukum menjadi Perseroda, kata dia, sejalan dengan regulasi pemerintah pusat dan merupakan langkah strategis menuju tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan transparan.

Baca Juga :  Operasi Siginjai 2024, Kolaborasi Tingkatkan Kepatuhan Registrasi Kendaraan dan Keselamatan Berlalu Lintas

“Diharapkan, BUMD dapat lebih fleksibel dalam pengembangan usaha, mampu menjalin kemitraan investasi, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Wagub juga menjabarkan isi pokok pengaturan dalam Ranperda tersebut, mulai dari penetapan status hukum, penyesuaian tata kelola, pengaturan modal dasar, hingga ketentuan transisi hukum.

“Kita bangun Jambi dengan sinergi, kesamaan visi dan langkah bersama, agar transformasi birokrasi dan penguatan BUMD dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)