Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Desak Dinas PUPR Jemput Bola Terkait Status Jalan Kototapus-Masurai

JAMBI,BITNews.id – Anggota DPRD Provinsi dapil III (Sarolangun-Merangin), Juwanda, mendorong dinas PUPR provinsi Jambi menjemput bola terkait status ruas jalan Kototapus-Masurai di kabupaten Merangin menjadi jalan provinsi.

Alasannya kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi ini, ruas jalan tersebut sudah di serahkan oleh Bupati Merangin kepada provinsi pada 2021 silam untuk di proses naik status.

Baca Juga :  Prihatin Kondisi Gedung Olahraga, Al Haris Instruksikan Dinas PUPR Siapkan Rencana Revitalisas

“Pemkab Merangin terkendal keterbatasan anggaran untuk itu, makanya diserahkan ke provinsi untuk naik status”, ujar Juwanda, kepada ampar.id Sabtu, (8/10).

Jalan tersebut menurut Juwanda, harus segara dibangun dan tidak terputus apalagi aksesnya dekat sekitar 12 KM. Sementara jalan provinsi di wilayah tersebut dari Simpang Pulau Rengas baru sampai di Desa Kototapus, Jangkat Timur.

“Sampai saat masih menunggu Nasional dulu menetapkan status jalan, barulah bisa provinsi, karena provinsi juga ada mengajukan peningkatan status jalan nasional. Info yang saya peroleh dua bulan yang lalu, Nasional belum bisa menerbitkan SK jalan Nasional, mudah-mudahan secepatnya dan kita targetkan jalan tersebut bisa masuk di anggaran 2023”, tegasnya.

Baca Juga :  Gelar Pelatihan Safety Riding, Sinsen Ajak Masyarakat Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Sebelumnya, terkait jalan Kototapus-Masurai sudah diiajukan untuk mendapatkan dana hibah dari kabupaten ke provinsi, prosesnya kemudian ada status verifikasi, namun itu sulit kalau status jalannya belum menjadi jalan provinsi.

“Kita mendesak Dinas PUPR provinsi Jambi harus jemput bola, sehingga di Perubahan di 2023 bisa dimasukan untuk rehap jalan tersebut”, terbangnya.

Baca Juga :  Al Haris: Legalitas Sumur Minyak Rakyat Harus Jadi Bagian Sistem Energi Nasional

Ruas jalan Kototapus – Masurai kurang lebih sepanjang 12 KM, saat ini kondisinya semakin memprihatinkan. (nda/adv)