Bandar Togel di Sungai Gelam Diringkus Tim Rajawali Polres Muaro Jambi

MUAROJAMBI, BITNews.id – Seorang bandar togel asal Sungai Gelam, berhasil diringkus Tim Rajawali Polres Muaro Jambi. Pelaku berinisial DA (29), warga Desa Tangkit Lama.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Amradi SE membenarkan adanya penangkapan bandar togel tersebut. Pelaku ditangkap pada Sabtu (20/8/2022) siang.

“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di daerah Tangkit Lama ada warga yang melakukan aktivitas penjualan judi Togel,” kata AKP Amradi.

Baca Juga :  Maxim Jambi Luncurkan Layanan Delivery Xpress, Solusi Pengantaran Barang yang Lebih Cepat

Amradi juga menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan transaksi togel dengan menggunakan situs ratusakura.asia.

Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri. Dia kabur menggunakan sepeda motor. Tak ingin gagal, tim langsung melakukan pengajaran. Hingga akhirnya anggota polisi berhasil menghentikan pelaku dan menangkapnya.

“Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi sempat kejar-kejaran dengan Pelaku DA,dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kasi Humas Polres Muaro Jambi itu.

Baca Juga :  Kasad Berikan Penghargaan Kepada Sertu Husni Thamrin Atas Dedikasinya Membina Suku Anak Dalam di Jambi

Amradi juga menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku kemudian dibawa ke rumah kontrakannya. Di sana anggota Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung melakukan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitasnya menjual togel. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu dua unit handphone yang berisikan transaksi penjualan dan pemesanan judi togel online, 456 blok kupon penjualan togel yang kosong, lima lembar rekapan pengeluaran nomor togel yang terdiri dari Sydney 2 lembar, Hongkong 2 lembardan Singapore 1 lembar.

Baca Juga :  Satbrimob Polda Jambi Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Selain itu, petugas juga mengamankan SIM, ATM, uang tunai, stempel, pena, dan sepeda motor milik pelaku.

“Untuk pelaku DA berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muaro Jambi dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Amradi. (Den)