Bawa Sabu 10 Kg , Dua Nelayan Asahan Diamankan Polda Sumut

MEDAN,BITNews.id – Dua Nelayan Ditangkap Bawa Sabu 10 Kg ditangkap Polda Sumut , Minggu (7/1/2024).

Kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan .Sei Keyang Barat Kabupaten. Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya Peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan. Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Dukung Revitalisasi KCBN

“Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti Personel dan berhasil menangkap pelaku SB,” katanya, Senin (8/1/2024).

Dari Penangkapan pelaku SB, Hadi Menerangkan Personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng.

Selanjutnya Personel melakukan pencarian barang bukti didapati sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam Sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.

Baca Juga :  Bahu Jalan Cukuh Betung-Padang Guci Rampung, Akses Kaur Semakin Lancar

“Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa Pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang trasfortasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui,” terangnya.

Hadi juga Menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg itu pun telah dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Terima Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI

“Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya,” pungkasnya, (Rais)