• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Bawaslu Batang Hari Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilukada

Bitnews.id by Bitnews.id
30 September 2024
in Daerah
Bawaslu Batang Hari Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilukada
Share on FacebookShare on Twitter

BATANGHARI, BITNews.id – Dalam rangka menyamakan persepsi pada pemilukada, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis penanganan Pelanggaran pada tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.

Pada rakernis yang digelar pada hari senin (30/09/2024) di aula Balai Guru Penggerak (BGP) di Kecamatan Muara Bulian ini dihadiri langsung oleh ketua Bawaslu Batanghari, Kasipun Nazir, anggota Bawaslu, Komisioner KPU, Kasat intel Polres Batanghari, Akp Edi Bernawan,  Panwascam, PPK, PPS, Perwakilan Partai serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga:

Ditlantas Polda Jambi Gelar “Polantas Menyapa” pada HUT ke-10 JMO

Kompol Novrizal–Prima Surya Juara I Turnamen Tenis se-Provinsi Jambi 2025

Jelang Nataru, Polda Jambi Tertibkan Kendaraan Modifikasi di SPBU

Besok, Rakerprov KONI Jambi 2025 Digelar Bahas Agenda Strategis Olahraga

Absor selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, menyampaikan bahwa pelanggaran pada tahapan kampanye pemilukada tahun ini bisa saja terjadi, dan pihaknya juga mengaku terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak berbenturan dengan hukum.

“Biasanya pelanggaran yang sering terjadi pada pemilukada itu terjadinya money politik serta pelanggaran netralitas ASN yang mendukung salah satu paslon,” kata Absor.

Absor juga menyampaikan jika pada tahapan pemilukada ini terdapat pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi tergantung jenis pelanggaran nya. Kalau terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan penanganannya melalui Sentra Gakkumdu.

“dan khusus dugaan pelanggaran terkait Netralitas ASN, sanksi yang akan didapat sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan ke BKN. Dan kita sebagai pengawas akan memproses itu sesuai dengan bukti-bukti yang dilaporkan,” jelas Absor.

Sementara, Komisioner KPU Batanghari, Harapan Nami, dalam sambutannya menyampaikan ada beberapa tempat yang tidak boleh dilakukan paslon untuk berkampanye, dan mekanisme kampanye itu pun juga sudah diatur di dalam PKPU no 13 tahun 2024.

“tidak boleh berkampanye di sekolah, di masjid dan fasilitas umum lainnya. Dan dalam PKPU tersebut paslon dalam berkampanye juga tidak dibolehkan memberikan uang cash. Dan bagi paslon yang ingin berkampanye apapun itu bentuknya atau berupa undian itu diperbolehkan, namun hadiahnya berupa barang yang nilainya tidak boleh lebih dari satu juta rupiah,” ujar Nami.

Terkait iklan kampanye, KPU sudah menjadwalkan paslon berkampanye selama 14 hari yakni pada tanggal 10 November sampai dengan 23 November.

“Jadi iklan kampanye ini nanti ada yang difasilitasi oleh KPU dan ada yang dibuat paslon. Baik itu iklan di tv, radio, media cetak dan media online,” paparnya. (Red)

Next Post
Tutup Mahakarya Tenis Fest Vol 1: Al Haris Bangga dan Dorong Anak Muda Jambi Berkarya

Tutup Mahakarya Tenis Fest Vol 1: Al Haris Bangga dan Dorong Anak Muda Jambi Berkarya

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.