ACEH, BITNews.id – Bea Cukai Langsa bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan satu juta batang rokok ilegal sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran barang terlarang di wilayah tersebut.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Aceh Timur pada Rabu (26/2/2025), setelah barang bukti tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor 204/Pid.Sus/2024/PN Idi.
Rokok ilegal bermerk Luffman yang dimusnahkan tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. Barang bukti ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Langsa pada 5 September 2024, dengan total 1.643.260 batang rokok ilegal yang diamankan.
Sebelumnya, sebanyak 643.260 batang telah dimusnahkan pada 12 Desember 2024 di Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Pondok Keumuning, Langsa, setelah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat bernomor S-217/MK.6/KN.04/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Selain itu, pemusnahan ini juga menunjukkan dukungan penuh aparat penegak hukum terhadap peran Bea Cukai Langsa dalam melindungi industri dalam negeri dari persaingan usaha tidak sehat akibat maraknya rokok ilegal.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berisiko bagi kesehatan masyarakat. Berbeda dengan rokok legal yang melewati uji laboratorium, rokok ilegal tidak memiliki standar kandungan yang jelas sehingga berpotensi lebih berbahaya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Langsa, Sulaiman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar membeli produk dengan cukai resmi demi mendukung pembangunan negara,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Bea Cukai Langsa juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar mengenai bahaya rokok ilegal, serta menggelar operasi bersama dalam program “Gempur Rokok Ilegal”.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai Langsa yang telah menyandang predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) dari Kementerian PAN-RB, dalam mewujudkan transparansi dan integritas dalam pengawasan peredaran barang kena cukai. ((Humas BC)








Discussion about this post