JEMBER, BITNews.id – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Kunjungan kerja ini dilakukan untuk mematangkan pemenuhan kriteria serta dokumen administrasi pengentasan kemiskinan demi membidik Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2027.
Delegasi Pemkab Jember dipimpin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jember, Akhmad Helmi Luqman, dengan melibatkan jansi lintas sektor seperti BPKAD, Dinas Sosial, Bapperida, hingga TP3D.
Rombongan ini diterima langsung Kepala Subdirektorat Sosial dan Budaya Ditjen Bangda Kemendagri, Wahyu Suharto.
Langkah ini diambil menyusul telah ditetapkannya pengalokasian dana insentif tahun 2026 oleh pemerintah pusat.
Pemkab Jember kini bergerak lebih awal untuk melengkapi syarat regulasi dan perbaikan berkas administrasi agar memenuhi standar kualifikasi penerima bantuan fiskal pada periode berikutnya.
“Atas arahan Bapak Bupati, kami hadir langsung untuk berkonsultasi mengenai kelengkapan dokumen dan regulasi pendukung yang harus dipenuhi,” ujar Helmi.
Ia menerangkan bahwa penilaian alokasi insentif dari pusat sangat bergantung pada bukti kinerja nyata serta akuntabilitas pelaporan di daerah.
Oleh karena itu, perapian dokumen pendukung menjadi fokus evaluasi teknis yang sedang diselesaikan Pemkab Jember.
“Penguatan ini tidak hanya dilakukan pada aspek aksi atau gerakan nyata di lapangan, tetapi juga harus dibarengi dengan kerapian dokumen pendukung,” ungkapnya.
Selain berkonsultasi ke Kemendagri, jajaran Pemkab Jember yang dipimpin Kepala Dinas Sosial juga berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Pertemuan tersebut berfokus pada pemutakhiran, verifikasi, serta validasi data kemiskinan kelompok Desil 1 dan Desil 2 guna memastikan keakuratan sasaran program bantuan sosial di Daerah. (Ht/Adv)
