• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Bripda Waldi Terbukti Langgar Kode Etik, Polda Jambi Jatuhkan Sanksi PTDH

Bitnews.id by Bitnews.id
8 November 2025
in Daerah, Kabar TNI-Polri
Bripda Waldi Terbukti Langgar Kode Etik, Polda Jambi Jatuhkan Sanksi PTDH
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,BITNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Waldi, anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Jambi.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Waldi, yang bertugas di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tebo, digelar pada Jumat (7/11/2025) di ruang sidang Polda Jambi dan berlangsung hingga malam hari sekitar pukul 21.55 WIB.

Baca Juga:

Wagub Sani Buka Seminar Nasional Kedigdayaan Melayu Jambi di KCBN Muaro Jambi

Hesti Haris Apresiasi Jambore PKK Kota Sungai Penuh, Sebut Paling Meriah se-Provinsi Jambi

Ribuan Peserta Meriahkan Fun Run 5K HUT ke-66 Korem 042/Gapu

Polda Jambi Dorong Pembinaan Generasi Muda Lewat Sinergi Purna Paskibraka

Kasus ini mencuat setelah Bripda Waldi ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo karena diduga menghabisi nyawa Erni Yunianti (37), seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Bungo.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan bahwa sidang etik memutuskan dua hal penting terkait pelanggaran yang dilakukan Bripda Waldi.

“Pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang atas nama korban Erni Yunianti. Hasil sidang memutuskan dua hal, yakni menyatakan perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela dan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Kombes Mulia di Jambi, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Mulia, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan komprehensif atas fakta dan alat bukti yang terungkap dalam sidang.

“Yang bersangkutan juga telah menerima putusan tersebut,” tambahnya.

Bripda Waldi dinyatakan telah melanggar sumpah dan janji anggota Polri serta mencoreng kehormatan institusi. Keputusan ini menjadi bentuk ketegasan Polda Jambi dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.

Sidang kode etik ini sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etika profesi. (Red)

Next Post
Polda Jambi Dorong Pembinaan Generasi Muda Lewat Sinergi Purna Paskibraka

Polda Jambi Dorong Pembinaan Generasi Muda Lewat Sinergi Purna Paskibraka

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.