JAMBI,BITNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Waldi, anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Jambi.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Waldi, yang bertugas di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tebo, digelar pada Jumat (7/11/2025) di ruang sidang Polda Jambi dan berlangsung hingga malam hari sekitar pukul 21.55 WIB.
Kasus ini mencuat setelah Bripda Waldi ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo karena diduga menghabisi nyawa Erni Yunianti (37), seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Bungo.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan bahwa sidang etik memutuskan dua hal penting terkait pelanggaran yang dilakukan Bripda Waldi.
“Pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang atas nama korban Erni Yunianti. Hasil sidang memutuskan dua hal, yakni menyatakan perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela dan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Kombes Mulia di Jambi, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Mulia, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan komprehensif atas fakta dan alat bukti yang terungkap dalam sidang.
“Yang bersangkutan juga telah menerima putusan tersebut,” tambahnya.
Bripda Waldi dinyatakan telah melanggar sumpah dan janji anggota Polri serta mencoreng kehormatan institusi. Keputusan ini menjadi bentuk ketegasan Polda Jambi dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.
Sidang kode etik ini sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etika profesi. (Red)








Discussion about this post