Buang Bungkus Rokok Berisi Paket Sabu, Kedua Pelaku Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

LAMPUNGTENGAH,BITNews.id – Gelaran Operasi Antik Krakatau 2022 yang di gelar Kepolisian Daerah Lampung hingga jajaran Polsek berhasil meringkus para pelaku pengguna maupun pengedar Narkoba.

Salah satunya di wilayah Lampung Tengah, Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah kembali meringkus dua pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkoba.

Tingkat kesadaran masyarakat terkait bahayanya narkoba semakin membaik, Karena masyarakat turut peduli dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, Usai menangkap RZ (21), RS (22) di Kampung Segala Mider, Kedua nya adalah warga Gilih Karang Jati Kecamatan Selagai Lingga.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2025, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Berhasil Menjaga Kestabilan

“Ya ini kali ke tiga kita mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polsek Padang Ratu. Semua ini berkat bantuan masyarakat mas,” ucapnya Kompol Rahmin.

Setelah Mendapatkan Informasi, Panit Reskrim Polsek Padang Ratu bersama anggotanya langsung meluncur ke lokasi sesuai informasi tersebut.

“Ketika dijalan Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, dua Pelaku berinisial RZ (21) dan RS (22) warga Kampung Gilih, Karang Jati, Kecamatan Selagai diikuti oleh anggota membuang bungkus yang ditenggarai barang terlarang,” jelasnya, Senin (28/03/2022) sekira jam 12.00 WIB.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Lepas Kontingen Pramuka Jambi Ikuti Lomba Tingkat V Nasional

Saat anggota polsek berada dilokasi dua Orang RZ bersama RS kabur mengendarai sepeda Motor, selanjutnya pelaku dikejar dan membuang bungkusan rokok.

“Gerak cepat anggota polsek melakukan penangkapan kepada dua orang, selanjutnya kami suruh mengambil bungkusan rokok yang ia buang,” Kata Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, SH.

Setelah diambil dan dibuka, bungkus rokok surya 16 berisikan 1 (satu) bungkus paket sabu seberat 0,42 gram dan disalah satu kantong pelaku saat digeledah didapati 1 (satu) buah alat hisap jenis bong yang terbuat dari botol minuman ringan.

Baca Juga :  Program 100 Hari Kapolda Jambi, Ditreskrimsus Tangkap Pemilik dan Pekerja Minyak Ilegal di Batanghari

“Kedua Pelaku RZ dan RS kita bawa ke Polsek Padang ratu berikut barang buktinya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, ” tambahnya.

Kedua Pelaku RZ dan RS War kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara. (Iswan)