TANJABTIM,BITNews.id – Untuk mengurangi risiko kemacetan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Provinsi Jambi, memperkuat kesiapsiagaan lalu lintas dengan menempatkan alat berat di sejumlah ruas jalan yang kerap mengalami kerusakan dan kepadatan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjab Timur, Taufik Hidayat, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dini agar arus kendaraan tetap bergerak lancar pada periode peningkatan mobilitas masyarakat.
“Kami menyiagakan alat berat di titik-titik rawan kemacetan akibat jalan rusak. Ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah dan hasil koordinasi lintas instansi,” ujar Taufik di Muara Sabak, Sabtu (20/12/2025).
Menurut dia, lonjakan volume lalu lintas hampir selalu terjadi menjelang hari besar keagamaan dan libur panjang. Kondisi itu berpotensi menimbulkan antrean kendaraan, terutama di ruas jalan yang tidak memiliki jalur alternatif.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah ruas jalan Desa Siau, Kecamatan Sabak Timur. Di titik ini, pemerintah daerah memasang segmen beton rigid sebagai penanganan sementara guna menjaga kelancaran arus kendaraan.
“Ketika kepadatan meningkat, arus lalu lintas di ruas ini mudah tersendat karena tidak ada jalan alternatif. Pemasangan segmen beton dilakukan agar kendaraan tetap bisa melintas,” jelasnya.
Selain pemasangan beton, Pemkab Tanjab Timur juga menyiapkan alat berat milik pemerintah kabupaten dan provinsi yang dapat segera dikerahkan apabila terjadi gangguan lalu lintas akibat kerusakan jalan atau penumpukan kendaraan.
Upaya antisipasi kemacetan tersebut difokuskan pada jalur utama Muara Sabak–Lambur–Rantau Rasau–Nipah Panjang, yang merupakan koridor transportasi dengan tingkat kepadatan tinggi, terutama pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
“Jalur ini ramai dan sering menimbulkan kemacetan. Untuk ruas jalan kewenangan provinsi, penanganan dilakukan bersama petugas Alat dan Perbekalan (Alkal) Provinsi Jambi,” kata Taufik.
Sejalan dengan langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi juga menerapkan pengendalian lalu lintas melalui Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
Dalam surat edaran itu, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada arus mudik Jumat (19/12/2025) pukul 16.00–24.00 WIB, serta pada arus balik Minggu (4/1/2026) pukul 18.00–24.00 WIB, sebagai bagian dari upaya menekan potensi kemacetan.
Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan bahan bakar minyak dan gas, pupuk, hewan ternak, barang ekspor-impor ke pelabuhan, serta angkutan kebutuhan pokok masyarakat. (Us)
