JAMBI, BITNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi meluncurkan Aplikasi SIPOLAR (Sistem Informasi Pengisian Solar) sebagai upaya memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Jambi.
Peluncuran aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pengisian solar bersubsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Jambi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi, Saleh Ridha, mengatakan bahwa SIPOLAR dirancang untuk memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
“Aplikasi ini memudahkan petugas memeriksa kendaraan penerima solar bersubsidi. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan, sistem akan menampilkan status pendaftaran kendaraan tersebut,” ujar Saleh Ridha, Jumat (24/10/2025).
Selain melalui aplikasi, Pemkot Jambi juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk memasang stiker resmi pada kendaraan roda enam atau lebih yang berhak mengisi solar bersubsidi.
Langkah ini menjadi bagian dari antisipasi terhadap aktivitas pelangsiran BBM serta memastikan setiap kendaraan yang terdaftar dapat diverifikasi dengan mudah di lapangan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi bersama perwakilan sopir telah menyepakati sejumlah langkah teknis untuk memperkuat sistem pengawasan distribusi solar bersubsidi. Kesepakatan tersebut meliputi pendataan ulang kendaraan penerima BBM bersubsidi guna memastikan keabsahan dan validitas data di lapangan.
Selain itu, setiap kendaraan yang berhak menerima solar bersubsidi akan dipasangi stiker resmi dan terverifikasi sebagai tanda pengenal. Proses pengisian di SPBU juga akan menggunakan sistem barcode yang terhubung dengan database, disertai verifikasi STNK asli untuk mencegah pemalsuan dokumen kendaraan.
Pemkot Jambi juga menetapkan pembatasan pengisian BBM per kendaraan. Untuk mobil roda empat, pengisian dibatasi maksimal Rp200 ribu per hari, sedangkan untuk kendaraan roda enam, batas maksimal ditetapkan sebesar Rp350 ribu per hari.
Sementara itu, bus pariwisata berukuran sedang mendapat pengecualian dan tidak dikenakan batasan pengisian, mengingat karakteristik operasionalnya yang berbeda.
Saat ini, Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI, Polri, dan Pemkot Jambi melakukan patroli rutin di 19 SPBU di wilayah kota. Patroli dilakukan secara bergilir untuk memeriksa keaslian stiker, kesesuaian data kendaraan dengan STNK, serta validasi barcode saat pengisian solar.
Dengan hadirnya aplikasi SIPOLAR, Pemkot Jambi berharap distribusi solar bersubsidi di wilayahnya menjadi lebih transparan, akurat, dan tepat sasaran, serta mampu menekan potensi penyalahgunaan di lapangan. (red)








Discussion about this post