• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Diduga Pembangunan Puskesmas Selat Gunakan Tanah Urug Galian C Tanpa Izin, Kontraktor Bungkam

Bitnews.id by Bitnews.id
30 Oktober 2021
in Daerah
Diduga Pembangunan Puskesmas Selat Gunakan Tanah Urug Galian C Tanpa Izin, Kontraktor Bungkam
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Diduga kuat proyek timbunan pembangunan gedung Puskesmas Selat menggunakan tanah urug Galian C tanpa izin.

Proyek pembangunan gedung Puskesmas tersebut dengan pagu anggaran Rp.6.491.283.100, masa kerja 150 hari kalender berlokasi di Desa Selat kecamatan Pemayung kabupaten Batanghari.

Baca Juga:

Anniversary ke-3 RUBI Jambi, Momentum Perkuat Silaturahmi Pecinta Bonsai

Terkait Pengeroyokan Guru, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Hari Ketiga Pencarian, Korban yang Lompat Jembatan Aurduri I Ditemukan Tak Bernyawa

Mobil Pajero Terobos Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkoba dan Miras

Hal itu terungkap saat Tim Media dan Lembaga PUSPA-RI (Pusat Studi Pembangunan Republik Indonesia Kabupaten Batanghari) melaksanakan investigasi kelapangan dan menanyakan perihal galian C tersebut kepada salah satu pekerja proyek.

Dikatakan ketua Lembaga PUSPA-RI, Arifin SP, seharusnya tanah urug tersebut dibeli ke outlet penjualan material yang memiliki izin Galian C secara resmi, akan tetapi dari pantauan dilapangan, material tanah urug dibeli di lokasi galian yang berada di desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari yang diduga tidak memiliki izin.

Selain itu, disekitar jalanan umum sampai ke lokasi proyek terlihat banyak tumpahan tanah urug yang diduga tercecer dari truk-truk angkutan tanah yang keluar-masuk lokasi proyek, sehingga mengotori jalanan dan berdebu.

“Kami berharap kepada pelaksana proyek harus mematuhi dan mengikuti aturan dan ketentuan terkait pengadaan dan pelaksanaan bahan material yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan tersebut,” imbuh Arifin.

Dijelaskan Arifin, berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.

“Adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian C tanpa izin maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar,” jelasnya.

Budi, selaku kontraktor pembangunan proyek pembangunan gedung puskesmas saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut malah bungkam dan tidak menjawab pesan WhatsApp awak media yang telah dibacanya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Dr. Elfie Yenie Mars saat dikonfirmasi terkait penggunaan material galian C, hanya menjawab singkat.

“Saya cek dulu ya,” tulisnya pada pesan  whatsapp pribadi nya. (Arian)

Next Post
Kadiv Humas: Karya Pemenang Mural akan Dilukis di Tiang Jalan Layang Bus Transjakarta Depan Mabes Polri

Kadiv Humas: Karya Pemenang Mural akan Dilukis di Tiang Jalan Layang Bus Transjakarta Depan Mabes Polri

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • HUT ke-69 Jambi, Gubernur Al Haris Anugerahkan Maestro Seni dan Warisan Budaya

    HUT ke-69 Jambi, Gubernur Al Haris Anugerahkan Maestro Seni dan Warisan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pantun untuk Jambi, Gerakan Hesti Haris Raih Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.