Dipicu Rasa Cemburu, Wanita Ini Tusuk Dua Orang di Solok Sipin

JAMBI, BITNews.id – Tim Opsnal Polsek Telanaipura mengamankan seorang perempuan berinisial YA (37) setelah keributan di Jalan MPU Sendok, RT 14, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, berujung penusukan terhadap dua orang, Rabu (30/9/2026) malam.

Polisi mengamankan YA di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas turut menyita sebuah pena berwarna silver yang telah dimodifikasi dan di dalamnya terdapat pisau pipih dengan ujung tajam.

Kapolsek Telanaipura Polresta Jambi AKP Amran mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.20 WIB. Polisi mendapat informasi mengenai keributan di lokasi dan langsung menerjunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Tidak Tahu Ada Tambang Baru Beroperasi di Daerahnya

Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa bermula ketika YA mendatangi rumah kontrakan korban dan terlibat cekcok dengan perempuan berinisial NRP (26).

Pertengkaran tersebut diduga dipicu rasa cemburu. YA disebut tidak terima melihat NRP menjalin hubungan asmara dengan seorang laki-laki yang juga dikenal oleh tersangka.

Ketika seorang warga berinisial S (46) berusaha melerai pertengkaran, situasi justru memanas. YA kemudian mengeluarkan benda menyerupai pena berwarna silver yang ternyata telah dimodifikasi menjadi senjata tajam.

Baca Juga :  Mendagri : Tanjabtim Paling Berkualitas Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Jambi

Benda tersebut digunakan untuk menusuk S hingga mengalami luka pada lengan kiri. Sementara NRP mengalami luka pada jari tangan kiri.

Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura. Petugas yang mendatangi lokasi selanjutnya mengamankan YA yang masih berada di tempat kejadian.

“Pelaku berhasil kita amankan di TKP. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena cemburu,” ujar Amran.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita satu buah pena berwarna silver yang telah dimodifikasi dan berisi pisau sebagai barang bukti.

YA selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dua Jam Sebelum Emak-emak Gerebek Base Camp Sabu, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 6 Pria di Lokasi

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.

Amran mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Ia meminta warga yang menghadapi persoalan untuk melaporkannya kepada aparat agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Jangan main hakim sendiri dan jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Jika ada persoalan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat,” tutup Amran. (*)