JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkotika pada Kamis (23/01/2025).
Kegiatan berlangsung di Aula Rupatama Gedung B Polda Jambi, dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, didampingi perwakilan Lapas Klas IIA Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Ernesto memaparkan hasil pengungkapan kasus jaringan narkotika yang melibatkan empat tersangka berinisial AB, S, M, dan S.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka berinisial S, M, dan S di sebuah rumah di Jalan Raya Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1,837 gram.
Setelah diinterogasi, para tersangka mengungkapkan bahwa transaksi narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Klas IIA Jambi. Salah satu tersangka, S, mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp2,8 juta kepada narapidana berinisial AB alias MUK, yang diketahui mengatur transaksi narkotika dari dalam lapas.
“Pengungkapan ini dimulai sejak 24 Januari 2024. Dari interogasi tiga tersangka, kami mendapatkan informasi bahwa mereka dikendalikan oleh seseorang bernama AB alias MUK. Awalnya mereka hanya mengenalnya sebagai MUK, namun setelah berkolaborasi dengan pihak lapas, identitasnya berhasil kami ungkap. Kami juga bekerja sama dengan PPATK untuk menganalisis aliran dana dari rekening-rekening yang kami kumpulkan, termasuk peran istri pelaku yang turut membantu transaksi,” jelas Kombes Pol Ernesto.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan transaksi narkotika lebih dari 100 kali selama berada di dalam lapas.
Kasus ini menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi sebagai bagian dari upaya memutus jaringan narkotika, termasuk tindak lanjut terhadap TPPU yang dilakukan oleh para pelaku. (Red)








Discussion about this post