• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Dirreskrimsus Polda Jambi Ungkap Penjualan Beras SPHP Tanpa Label

Bitnews.id by Bitnews.id
25 Agustus 2025
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Dirreskrimsus Polda Jambi Ungkap Penjualan Beras SPHP Tanpa Label
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar praktik pengemasan ulang beras subsidi yang merugikan masyarakat. Seorang warga Kota Jambi, Rudy Setiawan (34), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) secara ilegal.

Rudy mengemas ulang beras subsidi SPHP ke dalam karung polos tanpa label, lalu menjualnya kembali sebagai beras non-subsidi. Dari praktik tersebut, ia sudah menyalurkan sekitar 1,4 ton beras ke pasaran.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

HUT ke-61 Partai Golkar, Cek Endra Pimpin Ziarah di TMP Satria Bhakti

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Tersentuh Lihat Kondisi Misba, Gubernur Al Haris Turun Langsung Beri Bantuan

Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (25/8/2025).

“Tersangka memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya dijual murah untuk masyarakat ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg. Lalu dipasarkan kembali sebagai beras non-subsidi tanpa izin. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil dan melawan hukum,” ujar Kombes Taufik.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 23 Agustus 2025 terkait dugaan beredarnya beras subsidi yang dikemas ulang di kawasan Mayang, Kota Jambi.

Keesokan harinya, tim Subdit I Ditreskrimsus bergerak ke sebuah toko beras milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, di Jalan Lingkar Barat. Di lokasi, polisi menemukan 174 karung beras polos dengan total 1.440 kg (1,4 ton) yang didistribusikan Rudy menggunakan mobil pikap Daihatsu Grandmax BH 8812 MY.

Polisi kemudian menelusuri rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kota Jambi. Dari penggeledahan, ditemukan ratusan karung beras SPHP asli, mesin jahit karung, timbangan, serta ratusan karung polos kosong yang disiapkan untuk pengemasan ulang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Dari lokasi, petugas menemukan 221 karung beras subsidi SPHP serta 174 karung beras polos dengan berbagai ukuran, mulai dari 5 kilogram, 10 kilogram, hingga 20 kilogram.

Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit mesin jahit karung portabel yang digunakan untuk menutup ulang kemasan, sebuah timbangan berkapasitas 30 kilogram, dan satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BH 8812 MY yang dipakai mengangkut beras.

Petugas juga menemukan berbagai perlengkapan pengemasan lain yang memperkuat dugaan adanya praktik repackaging beras subsidi tersebut.

Akibat perbuatannya, Rudy dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Polisi memastikan kasus ini akan dituntaskan dengan melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi, serta menghadirkan ahli dari Kementerian Perdagangan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Beras SPHP adalah program pemerintah untuk menekan harga pangan. Jika diperdagangkan secara ilegal, bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga bisa memperburuk inflasi pangan,” tegas Kombes Taufik. (red)

 

 

 

 

Next Post
APBD-P 2025 Belum Disahkan, Ratusan Warga Geruduk Gedung DPRD dan Kantor Bupati Blitar

APBD-P 2025 Belum Disahkan, Ratusan Warga Geruduk Gedung DPRD dan Kantor Bupati Blitar

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.