JAMBI,BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar praktik pengemasan ulang beras subsidi yang merugikan masyarakat. Seorang warga Kota Jambi, Rudy Setiawan (34), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) secara ilegal.
Rudy mengemas ulang beras subsidi SPHP ke dalam karung polos tanpa label, lalu menjualnya kembali sebagai beras non-subsidi. Dari praktik tersebut, ia sudah menyalurkan sekitar 1,4 ton beras ke pasaran.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (25/8/2025).
“Tersangka memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya dijual murah untuk masyarakat ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg. Lalu dipasarkan kembali sebagai beras non-subsidi tanpa izin. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil dan melawan hukum,” ujar Kombes Taufik.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 23 Agustus 2025 terkait dugaan beredarnya beras subsidi yang dikemas ulang di kawasan Mayang, Kota Jambi.
Keesokan harinya, tim Subdit I Ditreskrimsus bergerak ke sebuah toko beras milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, di Jalan Lingkar Barat. Di lokasi, polisi menemukan 174 karung beras polos dengan total 1.440 kg (1,4 ton) yang didistribusikan Rudy menggunakan mobil pikap Daihatsu Grandmax BH 8812 MY.
Polisi kemudian menelusuri rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kota Jambi. Dari penggeledahan, ditemukan ratusan karung beras SPHP asli, mesin jahit karung, timbangan, serta ratusan karung polos kosong yang disiapkan untuk pengemasan ulang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Dari lokasi, petugas menemukan 221 karung beras subsidi SPHP serta 174 karung beras polos dengan berbagai ukuran, mulai dari 5 kilogram, 10 kilogram, hingga 20 kilogram.
Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit mesin jahit karung portabel yang digunakan untuk menutup ulang kemasan, sebuah timbangan berkapasitas 30 kilogram, dan satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BH 8812 MY yang dipakai mengangkut beras.
Petugas juga menemukan berbagai perlengkapan pengemasan lain yang memperkuat dugaan adanya praktik repackaging beras subsidi tersebut.
Akibat perbuatannya, Rudy dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Polisi memastikan kasus ini akan dituntaskan dengan melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi, serta menghadirkan ahli dari Kementerian Perdagangan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Beras SPHP adalah program pemerintah untuk menekan harga pangan. Jika diperdagangkan secara ilegal, bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga bisa memperburuk inflasi pangan,” tegas Kombes Taufik. (red)
Discussion about this post