Disdik Perpanjang Masa Belajar Daring Siswa, Guru Tetap Diminta Hadir di Sekolah

JAMBI, BITNews.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi mengumumkan perpanjangan masa belajar siswa dari rumah dalam menghadapi kondisi udara yang masih tidak sehat akibat kabut asap.

Meskipun siswa diwajibkan belajar dari rumah, guru dan tenaga pendidik diminta tetap hadir di sekolah.

Keputusan ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.4-3/SE/DISDIK/2023.

Baca Juga :  Sumardi: Beasiswa Leadership, Komitmen Pemerintah Dukung Pendidikan Unggul

Dalam surat tersebut, satuan pendidikan diminta untuk melaporkan kegiatan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring.

Disdik Provinsi Jambi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kualitas udara yang masih tidak sehat akibat kabut asap.

Langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan siswa di tengah kondisi lingkungan yang tidak mendukung.

Baca Juga :  Rakernis Humas Polda Jambi: Kadis Kominfo Ariansyah Soroti Peluang dan Ancaman AI di Era Digital

Berikut surat edaran kegiatan belajar pada masa kabut asap

(Rky)