Disdikbud Kaur Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada Guru, Ini Harapannya

KAUR, BITNews.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur, Lisarmawan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada guru yang lulus seleksi, Jumat (9/1/2026).

Penyerahan SK yang berlangsung di lingkungan Disdikbud Kabupaten Kaur tersebut turut dihadiri sekretaris dinas dan Kepala Bidang Kepegawaian. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat layanan pendidikan melalui penambahan tenaga pendidik.

Lisarmawan mengatakan, keberadaan PPPK paruh waktu diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan guru di sejumlah sekolah yang masih mengalami keterbatasan tenaga pengajar, sekaligus meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar.

Baca Juga :  Besok, Polda Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Bagi Pelajar Usia 12 Tahun Keatas dan Tenaga Pengajar

“Para guru PPPK paruh waktu ini merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan generasi penerus di Kabupaten Kaur. Amanah yang diberikan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” kata Lisarmawan dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, para guru PPPK paruh waktu akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang membutuhkan tambahan tenaga pendidik sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Penempatan tersebut diharapkan dapat meringankan beban kerja guru yang sudah ada serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Tutup Sekolah Jurnalistik PWI Kabupaten Asahan Tahun 2022

Menurut Lisarmawan, sebagian besar penerima SK sebelumnya telah mengabdi sebagai tenaga honorer. Dengan status sebagai PPPK paruh waktu, pemerintah daerah berharap kinerja dan kesejahteraan para guru dapat meningkat.

“Dengan status ini, kami berharap para guru dapat bekerja lebih optimal dan fokus menjalankan tugasnya di sekolah,” ujarnya.

Terkait pembiayaan, Lisarmawan memastikan gaji PPPK paruh waktu akan dialokasikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada masing-masing sekolah. Skema tersebut, kata dia, bertujuan memberikan kepastian pembayaran bagi para guru.

Baca Juga :  Ketua PMII Kota Jambi, Bom Bunuh Diri di Makassar Adalah Terorisme

Pemerintah Kabupaten Kaur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pendidikan melalui penguatan sumber daya manusia. Penyerahan SK PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi langkah awal pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di daerah tersebut. (Esda)