Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus TPPO Melalui Aplikasi Michat

JAMBI, BITNews.id – Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pengungkapan kasus dugaan TPPO.

Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan Informasi adanya warga yang diduga menjadi korban perdagangan orang, dengan modus prostitusi memanfaatkan Aplikasi Michat & WhatsApp di wilayah hukum Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, didapatkan dua orang pelaku yang melakukan TPPO.

Baca Juga :  Polda Jambi Tangkap Pengedar Sabu Miliki Senjata Api dan 6 Butir Peluru

“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi MiChat, dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut,” jelas Kompol Mas Edy. Kamis (22/06/2023).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi dari Rp. 350.000; hingga Rp. 500.000; .”

Baca Juga :  Fraksi DPRD Sampaikan 23 Pandangan Umum KUA-PPAS Perubahan APBD 2022

Para pelaku EK (20) dan ER (19) langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan diperiksa lebih lanjut,” ucap Kasubbid Penmas. (Hn)