JAMBI, BITNews.id – Ditresnarkoba Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus jaringan narkoba yang terjerat wilayah hukum di Provinsi Jambi.
Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 Februari 2024, Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus narkoba yang melibatkan 40 tersangka, di mana 39 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang berjenis kelamin perempuan.
Ditresnarkoba Polda Jambi menyita sejumlah barang bukti jenis shabu seberat 9.064,661 gram, ganja seberat 4,20 gram, dan pil ekstasi sejumlah 861 butir (tablet yang mengandung Methampetamine berjumlah 520 butir).
Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser didampingi Wakasidik AKBP Andi Muhammad Ichsan dan Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menunjukkan indikasi jaringan internasional.
“Diduga bahwa ini adalah jaringan internasional, karena kita bisa melihat bahasa pada kemasan Barang Bukti menunjukkan asal luar negeri,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Polda Jambi, Kamis, (07/03/2024).
Ernesto juga merinci sejumlah barang bukti yang disita, yaitu shabu seberat 8.875,952 gram (sekitar 8,8 kilogram), 520 tablet yang mengandung methampetamine, serta 326 butir pil ekstasi.
“Ada sekitar 45.255 jiwa warga Jambi yang terselamatkan dengan adanya penangkapan ini,” tambahnya.
Terakhir, Ernesto menyatakan bahwa jika dihitung-hitung berdasarkan nilai uang, barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai hingga Rp11.750.237.600,-.(hn)








Discussion about this post