TANJABTIM,BITNews.id – Setelah melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administrasi yang kurang, berkas persyaratan dua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur dinyatakan lengkap pada 14 September 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan segera mengumumkan hasil tersebut kepada publik melalui laman resmi mereka.
Usai pengumuman resmi, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan hingga 18 September 2024.
“Kami akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait validitas persyaratan administrasi, seperti keaslian ijazah dan kesesuaian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” jelas Irawan Sunarta, Komisioner KPU Tanjung Jabung Timur.
Masukan dan tanggapan masyarakat akan diproses dengan klarifikasi dan verifikasi sampai batas waktu yang ditentukan.
“Jika ada masukan dari masyarakat, kami akan melakukan klarifikasi dan verifikasi hingga 18 September 2024,” tambahnya melalui telepon seluler.
Hingga saat ini, persyaratan kedua bapaslon dinyatakan memenuhi ketentuan, termasuk visi dan misi yang harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2025-2045.
Hal ini sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya. (Gt)
