DPRD Provinsi Terima Kunjungan SPSI Bengkulu

BENGKULU, BITNews.id – DPRD Provinsi Bengkulu menerima kunjungan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu, Selasa (01/03/2022). Pertemuan dalam rangka membahas upah tenaga kerja dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengatakan, DPRD berusahan memenuhi aspirasi para buruh. Ia mengaku, legislatif saat ini tengah memperjuangakan indikator upah tenaga kerja yang layak.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jambi Dampingi Komisi V DPR RI Tinjau Stasiun Pompa Air Sungai Asam

“Poin pertama adalah tentang pembiayaan survei layak hidup sebagai indikator pengukuran upah tenaga kerja Bengkulu. Nah ini yang kita perjuangkan dari DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Dempo, Selasa (01/03/2022).

Dempo menjelaskan, tuntutan buruh soal upah layak wajar untuk dilakukan. Sebab, kata Dempo, penghasilan para buruh harus disesuaikan dengan kondisi ekonomo daerah.

Baca Juga :  Haris-Sani Unggul, Update Real Count PSU Pilgub Jambi Pukul 15.22 WIB Suara Masuk 14.238
Foto :istimewa

“Karna setiap tahun peningkatan penambahan penghasilan buruh sesuai dengan kelayakan hidup Bengkulu juga sesuai dengan perekonomian Bengkulu,” jelas Dempo.

Hal lain yang menjadi keluhan para buruh yakni terkait pemberlakukan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun ini dianggap tidak berpihak pada buruh.

Baca Juga :  Jadi Keynote Speaker Seminar Sekolah Sespimma Polri Angkatan 71, Ini Pesan Kasespim Lemdiklat Polri

Ketua SPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan, pemerintah perlu mengkaji ulang peraturan tersebut. Aturan ini disebut bakal mempersempit ruang gerak buruh saat terkena PHK, atau berhenti kerja.

“Kami se-Indonesia sepakat menolaknya dan minta agar peraturan itu dicabut,” katanya. (Pitra/Adv)