DPRD Provinsi Terima Kunjungan SPSI Bengkulu

BENGKULU, BITNews.id – DPRD Provinsi Bengkulu menerima kunjungan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu, Selasa (01/03/2022). Pertemuan dalam rangka membahas upah tenaga kerja dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengatakan, DPRD berusahan memenuhi aspirasi para buruh. Ia mengaku, legislatif saat ini tengah memperjuangakan indikator upah tenaga kerja yang layak.

Baca Juga :  Bank Jambi Tetap Buka Sabtu dan Minggu, Layanan Operasional Dibuka Terbatas

“Poin pertama adalah tentang pembiayaan survei layak hidup sebagai indikator pengukuran upah tenaga kerja Bengkulu. Nah ini yang kita perjuangkan dari DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Dempo, Selasa (01/03/2022).

Dempo menjelaskan, tuntutan buruh soal upah layak wajar untuk dilakukan. Sebab, kata Dempo, penghasilan para buruh harus disesuaikan dengan kondisi ekonomo daerah.

Baca Juga :  Pemdes Bangun Karya Gelar Musrenbangdes Penyusunan RKPDes TA 2022
Foto :istimewa

“Karna setiap tahun peningkatan penambahan penghasilan buruh sesuai dengan kelayakan hidup Bengkulu juga sesuai dengan perekonomian Bengkulu,” jelas Dempo.

Hal lain yang menjadi keluhan para buruh yakni terkait pemberlakukan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun ini dianggap tidak berpihak pada buruh.

Baca Juga :  Hadiri Apel Siaga Pemilu Tahun 2024, Ini Pesan Wabup Tanjabtim

Ketua SPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan, pemerintah perlu mengkaji ulang peraturan tersebut. Aturan ini disebut bakal mempersempit ruang gerak buruh saat terkena PHK, atau berhenti kerja.

“Kami se-Indonesia sepakat menolaknya dan minta agar peraturan itu dicabut,” katanya. (Pitra/Adv)