JAMBI, BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M (45) dan menyita 413 butir diduga ekstasi serta 192 buah diduga etomidate.
Pengungkapan dilakukan Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu (16/9/2026). M ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Bagan Pete.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” kata Tito, Kamis (17/9/2026).
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dan masuk ke sebuah rumah.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari jok sepeda motor tersebut, polisi menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
“Dari jok sepeda motor tersebut, polisi menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan terdiri atas 208 butir diduga ekstasi merek TMT warna merah muda, 166 butir merek Heineken warna cokelat muda, 36 butir merek Kucing warna cokelat muda, serta tiga butir merek LV warna merah muda-hijau.
Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah memperoleh informasi mengenai dugaan penyimpanan etomidate di lokasi lain.
Petugas selanjutnya bergerak menuju Perumahan Grand Mayang Asri, RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah brankas warna hitam yang di dalamnya terdapat 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih,” ungkap Tito.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut sebanyak 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.
Selain itu, polisi menyita dua timbangan digital, satu buah toperwer warna putih, satu tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, lima pak plastik klip bening kosong, satu lakban warna cokelat, satu unit telepon seluler Android, serta satu brankas warna hitam.
M beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (*)
