• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Galian C Tanah Urug Di Desa Pulau Betung Diduga Tak Mengantongi Izin

Bitnews.id by Bitnews.id
25 Juni 2021
in Daerah
Galian C Tanah Urug Di Desa Pulau Betung Diduga Tak Mengantongi Izin
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Galian C (Aquari) yang berlokasi di Desa Pulau Betung Kecamatan  Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, diduga tidak mengantongi izin dari Dinas terkait.

Pemilik pekerjaan galian C tersebut diduga milik salah satu warga Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari berinisial (NS).

Baca Juga:

Sekda Sudirman Buka Kejurprov Bola Basket 2025, Dorong Lahirnya Bibit Unggul Menuju PON 2026

Wagub Sani Tekankan Sinergi Pemerintah dan BAZNAS Perkuat Peran Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan

Gubernur Al Haris Tinjau Dapur MBG, Bedah Rumah, dan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tebo

Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan, OJK dan IJK Provinsi Jambi Gelar “Jambi Financial Expo 2025”

Dilansir dari berbagai sumber, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Terkait hal ini, tim BITNews.id mengkonfirmasi warga yang tak ingin disebutkan namanya menjelaskan, bahwa aktivitas pengerukan atau galian C Desa Pulau Betung tersebut banyak pihak yang dirugikan.

“Akibat dibukanya Galian C tersebut, akses jalan ke kebun masyarakat hancur, padahal itu akses menuju jalan perkebunan masyarakat,” tuturnya. Kamis (24/6/21).

Ia menambahkan, sebagian besar masyarakat di Desa Pulau Betung tidak mengetahui telah dibuka Galian C tersebut, bahkan masyarakat pun tidak mengetahui kemana hasil Fee dari  dibukanya galian C tersebut.

Saat bitnews mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik Galian C tersebut mencoba menghindar dengan mengatakan bahwa ‘untuk informasi silakan menghubungi pemilik nya dengan mencantumkan nomor hp dipesan WhatsApp tersebut’.

Ditempat terpisah, Nazarudin, PJ Kepala Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari mengatakan bahwa, Dia tidak mengetahui ada aktivitas penggalian tanah urug galian C, dan saat ditanya masalah izin, ia juga mengatakan bahwa tidak ada yang meminta ijin ke pihak Desa.

“Saya tidak mengetahui ada aktivitas penggalian tanah urug galian C, dan tidak ada yang pernah meminta ijin ke pihak Desa,” tuturnya melalui sambungan telepon selulernya.

Tak sampai disitu, bitnews mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Pemayung, M. Amin SE mengatakan, ia akan coba langsung konfirmasi ke kepala Desa Pulau Betung.

“Terimakasih atas informasinya tentang galian C ini, yang disinyalir tak memiliki izin di desa Pulau Betung. Hal ini adalah informasi terbaru bagi kami dan kita akan coba konfirmasi langsung ke Kepala Desa Pulau Betung,” tulisnya singkat.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Pemayung Ipda Sugeng Ariyanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya mengatakan bahwa tidak ada pihak pengusaha maupun dari pihak warga yang melapor ke Polsek Pemayung imbuhnya, (Ayn)

Next Post
Bupati Romi Terima Bantuan dari Partai Gerindra untuk Korban Kebakaran di Desa Mendahara Tengah

Bupati Romi Terima Bantuan dari Partai Gerindra untuk Korban Kebakaran di Desa Mendahara Tengah

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.