Gelapkan Motor Inventaris Tempat Kerja, Pria 28 Tahun Diamankan Polsek Jelutung

JAMBI, BITNews.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jelutung, Polresta Jambi, mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor inventaris milik Jambi Mini Soccer.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (28), sementara satu orang lainnya berinisial A masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (29/10/2026) setelah pihak pengelola Jambi Mini Soccer melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor inventaris yang sebelumnya digunakan oleh tersangka.

Kasus tersebut bermula ketika pelapor berinisial J (46), seorang karyawan swasta yang bekerja di kawasan Jambi Selatan, menerima informasi dari pegawainya bahwa sepeda motor Honda Beat berwarna merah keluaran 2019 tidak lagi berada di lokasi penyimpanan kendaraan inventaris perusahaan.

Baca Juga :  SKK Migas - Jadestone Berhasil Alirkan Gas Perdana Pasok PLN Batam

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 14.30 WIB di Jambi Mini Soccer, Jalan Pigai, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi, diketahui sepeda motor tersebut diduga telah digadaikan oleh R bersama rekannya, A, kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin pemilik kendaraan.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melalui J kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jelutung untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan R di lokasi Jambi Mini Soccer tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Buntut dari Pencopotan Wakil Rektor III UMJ, Mahasiswa Segel Kampus dengan Rantai

Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansah, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus dugaan penggelapan tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Jelutung telah mengungkap kasus penggelapan. Tersangka R sudah diamankan, sementara satu rekan pelaku berinisial A masih DPO dan saat ini sedang kami lakukan pengejaran,” ujar Adi Mansah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat merah tahun 2019.

Baca Juga :  Berhasil di Bidang Petanian dan Perkebunan, Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya

Sementara itu, penyidik Polsek Jelutung masih melakukan pengejaran terhadap A serta menelusuri keberadaan sepeda motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hingga kini belum ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Saat ini, R telah ditahan di Polsek Jelutung untuk menjalani proses penyidikan dan pemberkasan perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menindaklanjuti proses hukum selanjutnya. (Rza)